Saksi Marini saat Menyampaikan keterangan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang Paninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Conti Chandra kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/3/2018).
Pada sidang ini, dua saksi yang dihadirkan oleh pemohon Conti Chandra. Kedua saksi yakni Martin asisten direksi PT. BMS dan Marini karywan Kasir PT. BMS.
Sebelum menyampaiakan kesaksian Majelis Hakim yang dipimpin Rozza didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra, memberi sumpah kepada kedua saksi. Namun Pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menolak saksi Marini sebagai saksi karena Marini adalah saudara dari Conti Chandra.
"Karena saksi Marini ada hubungan keluarga dengan pihak pemohon. Maka kami menolak yang mulia," ujar pihak termohon, Jaksa Rumondang.
Melihat penolakan dari jaksa selaku termohon, kuasa hukum pemohon, Alfonso Napitupulu langsung angkat bicara, dan meminta agar saksi Marini tetap memberikan kesaksian karena saksi tersebut ada di Berkas Acara Pemeriksaan Polisi (BAP).
"Kami menghadirkan saksi, karena di BAP Conti Chandra, saksi ada. Dan saksi waktu itu tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa saat itu. Sehingga kami mengajukanya sebagai saksi," kata Alfonso Napitupulu.
Sidang pun berlanjut, Majelis Hakim hanya menyumpah saksi Martin. Sedangkan saksi Mariani tidak disumpah.
"Saksi Marini bisa memberikan keterangan di persidangan, tapi tidak disumpah," ujar Hakim Rozza.
Saksi Martin pada sidang ini mengatakan, ia bekerja di PT Bangun Megah Semesta (BMS) sebagai karyawan, dibidang Asisten Direksi sampai 16 Oktober 2011. Dalam perusahaan itu, ia mengetahui ada lima pemegang saham di PT BMS. "Saat itu Conti Chandra sebagai Direktur Utama PT BMS menyuruh saya membuatkan surat kepada Tjipta Fudjiarta. Surat tersebut, pengangkatan Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris Formalitas di PT BMS, dan itu ditandatangani oleh pak Conti sebagai salah satu direksi saat itu," terang saksi Martin.
Kemudian, kata Martin, surat pengangkatan Tjipta sebagai Komisaris Formalitas itu dibuat, kata pak Conti, supaya Tjipta bisa menagih uang yang dibeli oleh koleganya yang di Medan.
"Tjipta kesulitan menagih uang pembelian apartemen yang dibeli oleh koleganya di Medan," katanya.
Selama ini, lanjutnya, ia hanya mengetahui Conti Chandra duduk di ruang direksi. Yang lain tidak pernah ia lihat.
"Setahu saya Tjipta diajak pak Conti, membantu menjual apartemen. Makanya dikeluarkan surat pengangkatan itu tadi. Terkait perubahan direksi di PT BMS, saya tidak mengetahui. Saya udah resign sebelum grand opening BCC Hotel & Residence," tuturnya.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mariani (Kasir). Mariani menerangkan, ia bekerja sebagai kasir sejak tahun 2011 sampai 2013, dan tugasnya hanya melakukan pembayaran kepada supplyer, pembayaran pembangunan BCC Hotel & Residence.
"Saya hanya melakukan pembayar ke supplyer, dan itu uangnya saya ambil dari rekening pribadi pak Conti. Saat itu rekening perusahaan tidak aktif, karena pengurus direksi saat itu hanya pak Conti. Padahal pembayaran pembangunan hotel BCC Hotel perlu dibayar. Jadi otomatis rekening pak Conti yang digunakan," ujarnya.
Ia menyampaikan, rekening PT BMS tidak aktif, sehingga rekening pribadi Conti yang digunakan. Jadi uang yang masuk dalam rekening pribadi Conti sejumlah 14 miliar, itu hasil penjualan apartement. Padahal untuk pembayaran 16 miliar.
"Uang yang masuk ke rekening pak Conti, itu hasil penjualan apartemen dan sebagian lagi dari Tjipta Fudjiarta dan koleganya, hasil penjualan 11 unit apartemen. Kemudian untuk pembayaran pembangunan BCC Hotel kurangnya 2 miliar. Untuk menutupinya, uang pribadi pak Conti yang digunakan," terang Mariani.
Rick