Anggota Komisi I DPRD Batam Kecewa dengan Pihak KPKNL dan Bank BPR Pundi Masyarakat


Anggota Komisi I DPRD Batam Kecewa dengan Pihak KPKNL dan Bank BPR Pundi Masyarakat

Li Khai Menunjukkan Surat Perjanjian antara BPR dengan Pemilik Rumah
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait eksekusi paksa rumah milik Ahadi Hutasoit oleh pemenang lelang dari BPR Pundi Masyarakat. Selasa (6/3/2018).

Dalam rapat ini, anggota komisi I DPRD Kota Batam, Li Khai emosi hingga berteriak histeris dalam ruangan rapat, bahkan nyaris mengusir orang KPKNL dari ruangan RDP.

"Gimana anda ini, tadi lain, sekarang beda lagi, mana yang benar ucapan anda ini? Sebenarnya anda itu memahami tidak tugas anda? Jangan sebentar ya, sebentar tidak, kalau memang anda tidak memahami tugas anda, untuk apa hadir di sini, apa perlu anda saya keluarkan dari ruangan ini? jangan begitulah, kasihan mereka ini (keluar Ahadi Hutasoit=red). Mereka ini rakyat kecil dan anda selaku penyelenggara lelang harusnya bersikap netral. Jangan tadi ya, sekarang tidak," kata Li Khai dengan nada suara tinggi sembari menunjuk-nunjuk jari tangannya kepada pihak KPKNL tersebut.

BPR dan KPKNL
Dan bukan Li Khai saja, Harmidi Umar Husen yang memimpin rapat,  Yudi Kurnain dan Fauzan sesama komisi I yang hadir pada rapat itu, juga ikut emosi namun tidak meledak-ledak seperti Li Khai.

Tak hanya itu, setelah Li Khai membaca isi semua perjanjian antara BPR Pundi Mayarakat dengan nasabahnya atas nama Tilde Manurung (istri Ahadi Hutasoit=red), Li Khai mengatakan bahwa isi perjanjian itu semua tidak ada yang menguntungkan pihak Ahadi, semuanya merugikan nasabah dan sangat kejam.

"Sebelum mendatangani, apakah ibu tidak membacanya isinya lebih dulu? Saya lihat ini perjanjiannya sangat kejam sekali dan hanya menjurus menguntungkan pihak BPR saja, kejam sekali," kata dia lagi.

Keluarga Ahadi Hutasoit

"Adapun fakta unik terungkap pada RDP ini diantaranya yakni:
1.Keberanian pihak BPR memberikan pinjaman Rp 67 juta kepada nasabah sementara nasabahnya Tilde Manurung dan suaminya Ahadi, sama sekali tidak memiliki usaha dan pekerjaan tetap.
2. Nasabah juga tidak memiliki NPWP.
3. Jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya yang dinilai terlalu besar.
4. Peserta lelang hanya 1 orang. 
5. Mengeluarkan surat penyitaan agungan untuk dilelang di hari libur kerja.  
6. Rengkening nasabah sebelum meminjam di bawah Rp 5 juta.
7. Hasil lelang Rumah (agunan) milik nasabah dihargai Rp 267 juta, sementara harga Harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah di kisaran Rp 500 juta.
8. Informasi pelelangan hanya diumumkan di satu media cetak diduga hanya sebagai persyaratan. 
9. Pihak pemenang lelang pada RDP tersebut tidak hadir. 
10 Pihak pemenang lelang disebut menggunakan jasa pengadilan untuk mengeksekusi milik nasabah, karena nasabah menolak meninggalkan rumahnya.
11. Selain itu, harga NJOP Tanah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan kepada pihak Penyelenggara lelang, jauh di bawah ketententuan." terang Li Khai

Li khai menilai, pemberian pinjaman tidak mendasar itu, duganya seperti jebakan Batman, semata-mata hanya bertujuan untuk mendapatkan agunan rumah milik nasabah seluas 318 meter persegi di Blok 6 Nagoya Batam. 

Tak hanya itu, Li Khai juga mendukung pihak nasabah agar bisa melakukan proses hukum terkait hal tersebut.

"Pak, lanjutkan saja masalah ini ke proses hukum, dari kelembagaan, kami pasti akan mendukung, jika nanti BPR Pundi terbukti bersalah, kami akan merekomendasikan agar segera ditutup," ucap Li Khai saat RDP.

"RDP ini masih akan dilanjutkan kembali, dan nantinya jika diundang, harapan kami semua hadir di sini, bisa hadir kembali dan ikut menghadirkan yang tidak hadir pada saat ini.  Untuk rencana eksekusi yang akan dilakukan,  diminta agar dihentikan dahulu," kata Harmidi.

Turut hadir dalam RDP ini pihak dari BPR Pundi Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nasabah, dan pihak KPKNL Batam.

sumber : dinamikakepri.com
Lebih baru Lebih lama