Terdakwa Ponijem Digiring Petugas Kejaksaan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ponijem Manulang jambret kejam, penarik kalung dan perampas Handphone milik 2 orang perempuan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP. Plaza kec. Sagulung Kota Batam, akhirnya dihukum dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (8/3/2018).
Hakim Majelis yang diketuai Jasael didampingi M. Chandra dan Rozza menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 Ayat 2 Ke-1,2 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan sebagai pembeeatan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, SH.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ponijem menerima putusan, sedangkan JPU Yan Elhas Zeboea, SH yang menggantikan Mega Tri Astuti, SH yang menuntut 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa melakukan perbuatannya sebagai berikut; Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira pukul 21.15 Wib, terdakwa sedang berada di Jembatan Penyebarangan Orang SP. Plaza. Tak lama kemudian lewat di depannya, korban Iyuslina Indryani, Rini Tanjung dan Abian. Kemudian terdakwa mengatakan,” tunggu”. Dan terdakwa langsung menarik kalung saksi Iyuslina Indryani. Karena terkejut lalu saksi Rini Tanjung dan saksi Abian langsung lari.
Pada saat turun dari tangga saksi Rini Tanjung terjatuh. Lalu terdakwa menarik 1 (satu) unit Hp Oppo yang dipegang oleh saksi Rini. Dan saksi Rini Tanjung berusaha mempertahankan Hp miliknya tersebut. Sehingga terjadi tarik menarik dengan terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa berhasil mengambil Hp milik saksi Rini Tanjung dan melarikan diri.
Rdk