Putusan Sidanng Wahyudi dan Budi Susanto |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sial nasib Wahyudi Megantara dan Budi Susanto. Pasalnya pada Kamis tanggal 11 November 2017 sekira pukul 12.00 Wib., saat mereka jalan-jalan di Pelabuhan Kampung Baru Jembatan VI Barelang ditangkap petugas Opsional Polsek Sagulung karena tidak dapat menunjukkan surat-surat motor. Setelah diselidiki keduanya ternyata menggunakan sepeda motor curian.
Meski demikian kedua pencuri spesial sepeda motor ini masih beruntung, karena Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) masih mengurangi hukuman mereka dalam pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol BP 6351 FM, dan sepeda motor Honda Beat Nopol BP 3944 QQ.
Dalam sidang putusan di PN Batam, Kamis (14/3/2018) Majelis Hakim yang diketuai Rozza Elafrina, didampingi Jasael Manullang dan M.Chandra menghukum terdakwa 1. Wahyudi Megantara dengan hukuman 1,8 tahun penjara, sedangkan terdakwa 2. Budi Susanto dihukum dengan penjara 2,3 tahun.
Hukuman untuk masing-masing terdakwa yang dikurangi 4 bulan itu, karena para terdakwa mengaku kepada para hakim menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.
Atas putusan hakim kedua terdakwa menerima putusan. Zia Ulfattah Idris, SH yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman untuk Wahyudi 2 tahun penjara dan Budi Susanto 2 tahun 6 bulan, juga menyatakan menerima putusan.
Rdk