Jefri Diborgol usai Sidang Putusan |
Hakim Majelis yang diketuai Taufik Abdul Halim, didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.
Atas hukuman yang lebih ringan 2 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Arie Prasetyo, SH JPU pengganti Samuel Pangaribuan, SH yang hadir di persidangan juga menyatkan menerima.
Dala perkara ini, terdakwa melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumahnya dari dalam kemudian masuk ke rumah korbanya Karso, yang hanya berbatasan dengan dinding rumahnya. Setelah masuk melalui plafon rumah terdakwa kemudian mengambil tas di dalam rumah tetangganya tersebut, yang berisi emas dan uang yang berjumlah Rp 35 juta.
uang tersebut kemudian ia habiskan ke diskotik Newton di Nagoya, untuk bermabuk-mabukan, sehingga uang tersebut habis tanpa tersisa sedikitpun.
Hakim Ketua Majelis Taufik dalam sidang ini, yang menurunkan 2 bulan hukuman buat terdakwa meminta terdakwa tidak mengulangi perbuatnnya.
Rdk