Sedang Santai di Kolam Pancing Pengecer Narkotika Sabu Ini Ditangkap Polisi


Sedang Santai di Kolam Pancing Pengecer Narkotika Sabu Ini Ditangkap Polisi

Terdakwa Adi Syahputra dan Agung Wijaya
saat Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sedang asyik santai di kolam pancing Wong Kito Perum.Kopkar PLN Kec.Batam Kota - Kota Batam, Adi Syahputra Bin Nekron Lubis pengecer narkotika sabu akhirnya ditangkap polisi.

Dalam penangkapan polisi pada Senin tanggal 11 September 2017 sekira pukul 19:30 WIB itu, tersangka "bernyanyi" bahwa ia melakukan jual beli sabu bersama dengan temannya yang bernama Agung Wijaya Bin M. Syuhaimin. Saat penangkapan pada keduanya polisi mendapat barang bukti narkotika sabu seberat 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram.

Keduanya kini akhirnya mempertanggungkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Tumpal sagala, dengan hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Iman Budi Putra Noor, menyatakan keduanya bersalah melanggar  pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang putusan Senin (19/2/2018) siang, kedua terdakwa yang menerima putusan hakim, didampingi oleh penasehat hukum Eliswita, SH, MH dari lembaga bantuan hukum Annisa.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan kedua terdakwa dilakukan sebagai berikut: Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017, terdakwa AGUNG WIJAYA ALS AGUNG BIN M.SUHAIMI MUIS mengajak saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS untuk membeli 1 (satu) bungkus shabu seberat 1 (satu) gram dari RAJA (dpo) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan menyerahkan 5 (lima) paket kepada saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.

Pada hari Jumat tanggal 02 September 2017, terdakwa mengajak saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS untuk membeli 1 (satu) bungkus shabu dari IS (DPO) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dan menyerahkan 10 (sepuluh) paket kepada saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS untuk dijual kembali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.

Pada hari Minggu tanggal 10 September 2017, terdakwa menyuruh saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS untuk membeli 1 (satu) bungkus shabu dari IS (DPO) di Kampung Aceh Simpang Dam Kota Batam dan menitipkan uang pembelian shabu sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS, dan setelah menerima shabu dari IS (DPO), saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS segera menyerahkan shabu tersebut kepada terdakwa.

Pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira pukul 08:00 wib, terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) paket shabu kepada saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS untuk dijual kembali dan menerima uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi ADI SYAHPUTRA ALS ALDI BIN NEKRON LUBIS atas penjualan 5 (lima) paket sabu.

Rdk
Lebih baru Lebih lama