Sidang Terdakwa Indarti |
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim dan Martha Napitupulu, terdakwa menyatakan saat lahir bayinya tidak dalam keadaan hidup karena saat keluar tidak menangis.
Saat itu, ia juga tidak tahu kalau akan melahirkan karena ia hanya merasakan perutnya sakit dan merasakan akan buang air besar.
Dirinya juga mengakui bahwa memang pernah ada niat gugurkan kandungan, namun itu saat masih usia kandungan 4 bulan.
" Saat itu saya mau gugurkan dengan cara minum sprite. Saya lihat cara gugurkan bayi dengan browsing di internet. Tapi setelah kandungan semakin besar saya tidak jadi untuk menggugurkannya, saya periksakan bayi saya kemudian ke dr Dino. Dan saya selalu.minum obat dari dokter Dino agar bayi sehat, " ujar Indarti.
Ia turut menyampaikan bahwa bayi tersebut hasil hubungannya dengan Geri teman satu kerja.
" Kami hanya 2 kali melakukan hubungan suami istri di Hotel Pelita Nagoya. Saya mau lakukan itu karena janji akan dinikahi oleh Geri. Tapi saat tahu saya hamil, Geri pulang kampung ke Palembang dan tidak ada kabar sampai saat ini," terang Indarti.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam Susanto Martua, SH. Dan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH.
Rdk