Mulyadi Bin Dasuki dan Ani Asriani,
belum sempat mendapat hasil Rp 50 juta dari menjadi kurir narkotika sabu, keduanya terpaksa harus mendekam di penjara setelah ditangkap BNNP Kepri, karena ketahuan akan membawa narkotika sabu seberat 1.036 (1 kilogram lebih) tersebut ke Madura.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini, Terdakwa 1 Mulyadi Bin Dasuki dan terdakwa 2 Ani Asriani divonis bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Majelis PN Batam yang diketuai Iman Budi Putra Noor, didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara sela 17 tahun, denda Rp 1 miliar susidair 1 tahun penjara.
Atas hukuman yang lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, tersebut, kedua terdakwa usai berdiskusi dengan Eliswita Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Jaksa Susanto Martua, SH yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara juga menyatakan pikir-pikir.
Pada perkara ini, kedua terdakwa mendapatkan sabu dari ERI (DPO) datang dari Malaysia menuju Kota Batam Kepulauan Riau melalui pelabuhan tidak resmi (illegal) atau pelabuhan tikus. Eri sendiri mendapatkan sabu tersebut dari SAM (DPO) pria berkewarganegaraan Malaysia.
Rdk