Kapolres Natuna dan Reskrim saat Konferensi Pers |
Kapolres Natuna AKBP. Nugraha Dwi Karyanto dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Natuna pada Rabu pagi mengungkapkan, ketiganya telah lama menjadi target kepolisian dan mereka ditangkap ditempat berbeda.
"“Setelah kita tangkap yang bersangkutan, kita adakan pengembangan akhirnya kita tangkap dua orang tersangka lagi atas nama Noven Agustian dan Dona” terang Kapolres Nugroho (21/2/2018) di Mapolres Natuna.
Diantara ketiga tersangka itu, Triiwijaya, Nopen dan Dona ,salah satunya merupakan resedivis kambuhan. Bersama ketiganya juga diamankan barang bukti dua sepeda motor,11 unit handphone, dan uang 500 rb rupiah.
Menurut Kapolres dari keterangan para tersangka, sebagian barang hasil curian telah digunakan untuk berfoya foya dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Untuk pelaku atas nama Noven hukumanya ditambah 1/3 dari putusan hakim karena dirinya residivis pernah melakukan tindak kejahatan yang sama, ” jelasnya.
Sementara itu, menurut kasat Reskrim Polres Natuna AKP Edi wiyanto, . tersangka Noven telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP- B / 100 / VIII / 2017 / SPKT KEPRI / NTN pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2017 dengan total kerugian Rp 3.000.000- ( tiga juta rupiah) dengan TKP di Mesjid Agung Natuna Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur.
Sedangkan tersangka Triwijaya Putra dan Dona telah melakukan Tindak pidana Pencurian berdasarkan LP-B / II / 2018/ KEPRI/NTN/ B.TIMUR dengan total kerugian Rp.5.000.000- (dua juta rupiah), 1(satu) unit handpone merk Huawei warna hitam, 1 (satu) unit handpone samsung dan 1 (satu) unit Handpone samsung warna putih dengan TKP di Air Kubang Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur.
“Dari hasil pengembangan yang diakui oleh tersangka, kami dapat mengumpulkan barang bukti 6 buah Hand poon dan dua buah kendaraan roda dua, ” terang Edi Wiyanto lewan telfon seluler.
Hingga berita ini terbit, pihak Polres Natuna masih melakukan pengembangan yang diduga masih ada TKP lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Kepada ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban pencurian diharapkan dapat melapor ke Polres natuna guna melihat barang bukti yang masih ada.
Adw