Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika


Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika

Para Tersangka dan BB Narkotika 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Puluhan kilo  barang bukti narkotika dimusnahkan oleh  Polda Kepri di lapangan pendopo Polda Kepri, kamis(15/2 /2018). 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 74,325,5 Kilorgram Sabu, 48.951 gram katinona, 25.763 gram ganja kering serta 27.252  butir ekstasi yang dimiliki oleh 18 tersangka yang terdapat dalam 11 laporan.


Brigjend Pol Yan Fitri Memberikan
Penjelasan terkait Salah Satu Barang Bukti
Kegiatan Pemusnahan tersebut, di pimpin langsung  Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, yang didampingi Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam, serta Kepala Avsec kota Batam. 

"Ini pemusnahan pertama yang dilakukan polda kepri ditahun 2018, sedangkan untuk tahun 2017 ada 355 kasus, 12 warga negara asing (WNA) ,  490 warga negara Indonesia(WNI). Total ada 502 orang tersangka. "Ujar Yan Fitri. 

Kemudian ia melanjutkan, semua barang bukti yang sudah di amankan, telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Semua barang bukti yang kita amankan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan merupakan hasil  pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Jajaran serta hasil  joint investigation bersama Bea  Cukai, AVSEC dan PT. POS Indonesia,"ungkapnya. 

“Untuk pasal yang kita kenai beragam. Seperti pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan ataupasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang  –  Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga mati.

Marina
Lebih baru Lebih lama