Terdakwa Muslim Rangkuti dan Jago Handoyo alias Apek usai Persidangan |
Dalam kedua perkara tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Redite Ikaseptina didampingi Hera Polosia Destiny, dan Iman Budi Putra Noor, menyatakan terdakwa Muslim Rangkuti (residivis) terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 Ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 Ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Jago Handoyo dikenai pasal 114 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang ditemani Eliswitas, SH, Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Susanto Martua, SH., yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara, denda Rp 1 milar dan subsidair 1 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, sesuai dakwaan Jaksa; Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membeli daun ganja sebanyak Rp.3.000.000 kepada SURYA (DPO) di Simpang Dam Muka Kuning.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi JAGO HANDOYO Als APEK Bin BONG CHIN HIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan maksud unuk memesan ganja kepada terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Selain itu terdakwa Muslim juga menjual sabu kepada Muhammad Andre yang sudah ditangkap oleh polisi. Muslim kemudian ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,90 gram
Rdk