Kabid KBLI Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo dan Kasi KBLI Frans Depari |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lagi-lagi Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,079 gram, pada kamis (1 /2/2018).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap satu orang kurir narkoba tersebut, dilakukan oleh petugas Avsec bandara dan petugas bea cukai yang bertugas pada medin in x- ray.
"Petugas melakukan pemeriksaan mendalam atas calon penumpang setelah ada indikasi gerak gerik yg mencurigakan, terdapat barang bukti metamphetamine seberat 1,079 gram yang disembunyikan kedalam sepatu. "ujar Evi.
Pelaku inisial ID (27) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ini Sebelumnya menginap di Hotel Sky in Botania Batam. Pelaku rencananya dari Batam akan menuju ke Halim Perdana Kusuma, kemudian lanjut ke Makassar dengan menggunakan pesawat batik air.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Marina