Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Suprianto dan Rudi Alexander divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, atas penggelapan barang-barang di PT. Tai Cheng Development pada Senin lalu (16/10/2017).
Atas putusan tersebut Rio Fernando Napitupulu, SH., dan Nofita Putri Manik, SH Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa menilai putusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat dengan menurunkan hukuman masing-masing terdakwa meskipun sedikit berbeda dari target yang mereka harapkan.
" Saya rasa hukuman itu sudah tepat atau pas, meskipun sedikit berbeda dari target yang kami harapkan, yakni 8 bulan penjara. Atas putusan itu kita apresiasi hakim yang menurunkan hukuman klien kami, karena memang mereka tulang punggung keluarga dan mereka menyesal melakukannya," ujar Rio Fernando, Rabu (25/10/2017).
- Sebelumnya dalam kasus ketiga terdakwa itu, Chicha Zaitun Elisabet, SH, Nofita Putri Manik, SH dan Rio Fernando Napitupulu, SH., Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa, dalam pledoi (pembelaan) menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki, Suprianto dan Rudi Alexander.
Menurut mereka tuntutan JPU itu terlalu berat untuk para terdakwa, karena sesuai fakta-fakta persidangan selain saksi-saksi yang tidak tahu peristiwa penggelapan itu, barang-barang yang digelapkan para terdakwa adalah barang-barang seken dan telah dikembalikan kepada PT.Tai Cheng Development.
Rdk