Ke 4 Tersangka Korupsi Umrah |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kegiatan Konferensi Pers terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah (Universitas Maritim Raja Ali Haji) dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang Menggunakan APBN Tahun 2015, dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri pada hari Selasa sekira pukul 13.00 Wib. Selasa (31/19/2017).
Kegiatan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, serta para awak media.
Dalam pengadaan barang itu, ke 4 tersangka yakni, 1. H S ( Pejab Pembuat Komitmen) 2. H G (Direktur Pt. Jovan Karya Perasa) 3. U Z R A (Direktur Utama PT. BMKU) 4. Y (Direktur Pt. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik PT. Inca Trifia Indonesia), diduga telah merugikan
negara sebesar Rp. 12.398.344.306,- (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017.
Konfrensi Pers terkait Korupsi di Umrah |
Kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka adalah, pada Tahun Anggaran 2015 Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
2. Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah).
3. Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Dalam penyidikan yang masih berjalan saat ini, diketahui
Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Andministrasi Antara H S (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dengan H G (Selaku Direktur Pt. Jovan Karya Perkas) dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 29.187.250.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015.
Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peran dari masing-masing tersangka :
- Pada tahap perencanaan H S selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).
- PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa dan PT. Inca Trifia Indonesia selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up).
- PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.
- PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Tercatat Barang Bukti sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita.
Sedangkan saksi ada Sebanyak 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org), Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).
Ke 4 terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut, disampaikan melalui release oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga sekira pukul 14.30 WIB.
Humas Polda Kepri