Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Sam Budig usdian, MH, Didampingi Kabid. Humas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dan Dirres Narkoba Kombes Pol. Helmy Santika |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 264,12 gram. Jumat (20/10/2017).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH.
Sedangkan barang yang dimusnahkan ini berasal dari tersangka Aa Alias A Bin A dan Mu Alias A Bin MMG., dan pemusnahannya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017 Tanggal 09 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.
Rincian keterangan;
1. Dari tersangka Aa Alias A Bin A :
2 (dua) bungkus sabu seberat 207,60 (Dua ratus tujuh koma enam puluh) gram, dengan perincian sebagaimana berikut :
• 20 (dua puluh ) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Medan.
• 4 (empat) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cab. Medan Untuk Pembuktian Perkara Di Pengadilan.
• 183,6 (seratus delapan puluh tiga) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
2. Dari tersangka Mu Alias A Bin MMG;
1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 50,15 (lima puluh koma lima belas) gram dan 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37 (enam koma tiga puluh tujuh) gram dengan perincian sebagaimana berikut :
• 16,37 (enam belas koma tiga puluh tujuh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cab. Medan;
• 2 (dua) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri cab. Medan untuk pembuktian perkara di pengadilan;
• 38,15 (tiga puluh delapan koma lima belas) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
Uraian singkat kejadian adalah ; Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki berinisial A dan U yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam Tujuan Palembang (sambil menjelaskan ciri – cirinya).
Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.50 wib berhasil dilakukan penangkapan 2 (dua) orang laki – laki (ciri – cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening didalam sepasang sepatu merek reebok warna abu – abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A dan 1 (satu) bungkus sebuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening disimpan di celana dalam warna hitam – biru yang tersangka U gunakan pada saat itu kemudian dilakukan pengembangan di rumah /tempat tinggal tersangka U dan ditemukan 1 (satu) bungkusan warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu didalam tas merek ex creation warna hitam millik tersangka U kemudian tersangka A dan U mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara N atas suruhan seorang laki –laki bernama inisial J yang berada di Palembang untuk diantarkan kepada saudara J di Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal yang di langgar : Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kegiatan ini disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.
Humas Polda Kepri