Alfian Dachi usai Tuntutan JPU |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Afian Dachi dituntut dengan piadana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH. Selasa (24/10/2017).
JPU Rumondang Manurung dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diancam dengan dakwaan primair pasal 378 KUHP.
" Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan saksi korban Hendry Ropianto, sedangkan yang meringankan terdakwa telah berniat membayar utangnya kepada saksi korban, meskipun korban tidak mau menerimanya, terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya." Ujar Rumondang.
" Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 7 bulan penjara, dan dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan terdakwa," tambah Rumondang.
Sidang yang diketuai Hera Polosia Destiny dan didampingi Iman Budi Putra Noor dan Redite Ikaseptina ini, akan kembali dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa Alfian Dachi yang merupakan direktur PT. ELANG PERSADA dan CV.SINAR PRATAMA. mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62 (satu milyar dua ratus empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat enam puluh dua sen) dan Proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 (satu milyar tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan dua puluh sembilan sen) yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. ELANG PERSADA dan CV.SINAR PRATAMA .
Bahwa dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha Toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.
Bahwa sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari Toko Bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp.259.376.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ,akan tetapi terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.
Bahwa karena saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke Toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai akan tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena terdakwa bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak.
Bahwa agar saksi korban kembali memberikan bahan bangunan terdakwa terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT. ELANG PERSADA tanggal 31 Desember 2014 yang dutandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp.150.000.000,- (seratu lima puluh juta rupiah).
Bahwa mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai dan oleh terdakwa mengatakan tidak apa cek ini akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan saya bayar karena masih ada sisa di PU , kalaupun tidak ada ada sisa di Dinas Pekerjaan Umum akan saya jual mobil Fortuner saya untuk melunasi uang kepada saksi korban.
Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV.SINAR PRATAMA dengan jumlah biaya material sebesar Rp. 172.073.000,- (seratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) sedangkan untuk PT.ELANG PERSADA sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp.67.310.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain .
Bahwa mengetahui jawaban terdakwa tersebut saksi korban menanyakan perihal mobil Fortuner yang akan dijual terdakwa kepada saksi korban akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa mobil tersebut dikreditkan ke Bank, sehingga saksi korban kembali meminta terdakwa untuk menyelesaikan biaya material yang diambil oleh terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan akan membayar biaya material tersebut apabila mendapat proyek di Tahun 2015.
Bahwa karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 Atas Nama PT. ELANG PERKASA ke Bank Riau akan tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015 dan dari pihak bank saksi korban mengetahui bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan Cek tersebut dengan nominal yang tertera pada cek tersebut dananya kurang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.383.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Rdk