Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, SE, MM saat Menjelaskan Penangkapan 3 Kurir Narkotika 1 WNI dan 2 WN Malaysia |
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menangkap kurir Narkoba di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun, Jumat (20/10/2017).
Komandan Pangkalan Utama Angaktan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., mengatakan, kurir Narkoba yang ditangkap tersebut membawa narkotika sabu seberat 3.148 Gram (tiga kilogram lebih), pil yang terdiri dari happy five (H5) sebanyak 2250 butir serta ekstasi cap play boy 2132 butir.
" Narkoba inj dibawa tiga orang kurir menggunakan speed boat bermesin 40 PK dari Kukup, Malaysia," jelas Danlantamal.
Keberhasilan Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Lanal TBK ini merupakan proses yang panjang serta hasil pengembangan dari beberapa kasus penangkapan Narkoba sebelumnya.
Penangkapan kali ini diawali dengan adanya laporan masyarakat nelayan tentang adanya speed boat tidak dikenal dan bukan kepunyaan nelayan setempat yang sering melintas di sekitar Perairan Tekong Hiu.
Danlantamal IV Tunjukkan BB Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika |
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Lanal TBK segera menyusun strategi untuk proses penyekatan dan penangkapan. Setelah tim dibagi menjadi dua yakni tim pengintai dan tim penyekatan selanjutnya ditentukan titik-titik untuk memudahkan proses penangkapan speed boat yang dimaksud.
Strategi yang diterapkan membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat melaju dengan kecepatan tinggi melintas di Perairan Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun. Pantauan visual tim pengintai langsung diteruskan ke tim penyekat yang menggunakan Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 ditambah dengan tiga speedboat nelayan.
Setelah menerima informasi dari tim pengintai Patkamla Combat Boat segera melakukan proses Penghentian, Pemeriksaan dan Penangkapan (Henrikan) pada posisi Posisi 1° 12’ 157” Lintang Utara dan 103° 21’ 969” Bujur Timur di sekitar Perairan Timur Pulau Takong Hiu Tanjung, Balai Karimun. Dari proses Henrikan diketahui speed boat tersebut bermesin 40 PK dengan 3 orang ABK terdiri dari satu orang WNI berinisial AJ umur 38 Tahun dan dua orang WNA asal Malaysia berinisal N umur 38 tahun dan ZF umur 21 taun. Ketiganya merupakan kurir yang membawa Narkoba jenis shabu seberat 3.148 Gram (tiga kilogram lebih), dan pil terdiri dari happy five 2250 butir dan ekstasi 2132 butir.
Selanjutnya untuk proses pemeriksaan lanjutan ketiga kurir dan barang bukti Narkoba berupa shabu, happy five dan ekstasi di bawa menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV selanjutnya akan di serahkan kepada instasi yang berwenang.
(Penlantamal IV).