Sejumlah Wartawan Natuna Mengikuti Proses Penenggelaman Kapal dari Luar |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Tindakan pelarangan liputan penenggelaman 33 kapal asing, yang dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP) terhadap wartawan lokal Natuna dinilai perbuatan yang diskriminasi. Minggu (29/10/2017).
Kalit dari salah satu media lokal mengatakan, sejumlah awak media lokal mendapatkan informasi dari Humas Pemkab Natuna yang berkoordinasi dengan Humas KKP Diding Sutardi bahwa wartawan asal Natuna tidak bisa ikut dalam proses penenggelaman kapal, tindakan itu menurutnya sangat diskriminasi, karena wartawan lain ada yang yang mengikuti proses itu.
Ia menjelaskan pelarangan tersebut, jelas sudah menghalang-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputan tentang penenggelaman kapal. Dan jelas sudah melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
"Tidakkan seperti ini sudah sangat diskriminasi dan merendahkan wartawan yang menjalankan tugasnya di daerah khususnya Natuna. Pasal 18 ayat 1 sudah jelas yang menghalangi kinerja wartawan dalam peliputan bisa dipidana 2 tahun penjara,"ujarnya.
Sementara Diding Sutardi Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan saat dikonfirmasi salah seorang wartawan Natuna mengatakan, bahwa peliputan penenggelaman kapal hanya wartawan televisi saja yang bisa ikut, dan terbatas.
"Ini merupakan arahan dari bos saya, dan hanya wartawan yang dibawa dari jakarta saja yang bisa ikut,"ucap singkatnya.
Adw