Bupati Bintan saat di Kec. Tambelan |
BINTAN I KEJORANEWS.COM : Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan pada Tahun 2017 berjumlah sebesar 53,6 Miliar Rupiah. Dari Dana Alokasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalokasikan sekitar 10,15 Milyar Rupiah beredar untuk 7 Desa yang ada di Kecamatan Tambelan. Senin (23/10/2017).
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa sebagai Kecamatan terluar di Kabupaten Bintan, dengan jumlah alokasi mencapai 10,15 Miliar Rupiah, hal ini setidaknya diharapkan mampu mendongkrak pembangunan sarana dan prasarana bagi Masyarakat Desa yang ada disana.
" Dari alokasi Dana Desa 53,6 Milyar Rupiah di APBD Kabupaten Bintan Tahun 2017, didalamnya terdapat 10,15 Miliar Rupiah yang kita alokasikan untuk 7 Desa di Kecamatan Tambelan. Kita harapkan hal ini bisa memberikan kontribusi kongkrit terhadap perkembangan dan kemajuan desa, yakni terkait peningkatan sarana prasarana, layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, sekaligus penyerapan tenaga kerja, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Ronny Kartika, S.STP yang ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan, Senin pagi (23/10) mengatakan bahwa alokasi Dana Desa yang diperuntukkan bagi Kecamatan Tambelan berkisar total Rp 10,15 Miliar Rupiah atau persentase 18,84 % dari anggaran 53,6 Milyar Rupiah. Adapun ke 7 Desa tersebut adalah Desa Batu Lepuk 1,47 Miliar Rupiah, Desa Kampung Hilir 1,51 Miliar Rupiah, Desa Kampung Melayu 1,45 Milyar Rupiah, Desa Pulau Mentebung 1,42 Miliar Rupiah, Desa Pulau Pinang 1,40 Milyar Rupiah, Desa Kukup 1,47 Miliar Rupiah dan Desa Pengikik 1,43 Miliar Rupiah .
" khusus Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan pada Tahun 2017 untuk ke 7 Desa di Kecamatan Tambelan tersebut berkisar 10,15 Milyar Rupiah. Ini belum termasuk dari Pos Anggaran Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), " ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa mekanisme pembagian pagu Alokasi Anggaran Dana Desa menggunakan 2 Azas yaitu Azas Merata dan Azas Proporsional. Adapun pembagiannya meliputi Sembilan Puluh Persen (90%) dibagi merata ke seluruh desa sebagai Azas Merata, dan Sepuluh persen (10%) dibagi sesuai formula berdasarkan variable jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis sebagai Azas Proporsional.
MDC