Bawa Narkotika Sabu 6 Gram dalam Organ Intim, Enung Nurhayati Dihukum Penjara 7 Tahun


Bawa Narkotika Sabu 6 Gram dalam Organ Intim, Enung Nurhayati Dihukum Penjara 7 Tahun

Enung Nurhayati usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Enung Nurhayati pembawa narkotika jenis sabu seberat 6 gram dari Malaysia akhirnya divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Senin (23/10/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Marta dan Taufik Abdul Halim Nainggolan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal primair 114 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, terdakwa usai berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, Eliswita, SH., menyatakan menerima atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana yang sama juga menyatakan menerimanya.

Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, berawal ada kesepakatan antara terdakwa dan BOY (belum tertangkap) untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu terdakwa yang mencari pembeli diberi upah 10 % oleh BOY jika terjual dan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menelepon BOY (belum tertangkap) dan memesan narkotika jenis sabu-sabu seharga R.500,- (lima ratus ringgit Malaysia) kemudian BOY menyanggupi, Pada hari kamis tanggal 22 Juni 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke Johor Bahru Malaysia dan sekira pukul 24. 00 Wib bertemu dengan BOY.

BOY selanjutnya memperlihatkan sabu pesanan terdakwa dan terdakwa mengatakan mau mengetes sabu terlebih dahulu kemudian BOY menyanggupi dan menyisihkan sebagian dan diserahan kepada terdakwa kemudian terdakwa membawa sabu-sabu ke kamar hotel dan sekira pukul 01.00 waktu Malaysia terdakwa menggunakan sabu-sabu kemduian terdakwa kembal menelepon BOY mengatakan terdakwa suka dengan sabu-sabu tersebut dan pada hariJumat tanggal 23 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib waktu Malaysia terdakwa bertemu dengan BOY di parkiran Mall Stulang Laut Johor Bahru Malaysia dan BOY menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-sabu seharga RM. 500,- (lima ratus ringgit Malaysia) kepada terdakwa.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2017 sekira pukul 17.30 terdakwa berangkat ke Batam setibanya di Pelabuhan InternasioanlBatamCenter pukul 19.00 wib setelah selesai memeriksa Paspor oleh Petugas terdakwa di datangi oleh saksi NITA ADELINA C.S. , saksi TRI SINATA, saksi SULTRIANI dan membawa terdakwa masuk ke ruangan Kantor Bea Cukai dan petugas menanyakan “terdakwa membawa apa” dan terdakwa menjawab “ ada membawa shabu-shabu “ dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dari selangkangan di celana dalam. -

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 141/02400/2017 tanggal 27 Juni 2017 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam Masnelli, SE., diterangkan bahwa 2 (dua) bungkus besar serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan milik terdakwa ENUNG NURHAYATI BINTI ADE SUMARNA memiliki berat 6 gram. Sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Rdk
Lebih baru Lebih lama