Sidang Bu kiok dan Aning |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam kasus pengeroyokan korban Lie Hon Min. Kamis (3/8/17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH dalam dakwaannya menyatakan, berawal pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira pukul 21.45 Wib, saat Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning serta A BUI (DPO) sedang duduk-duduk di klenteng Melchem lalu tidak berapa lama kemudian datang saksi korban LIE HON MIN ikut duduk bersama dengan para terdakwa.
Lalu pada saat terdakwa Hariyanto alias Aning sedang merokok, asap rokok tersebut mengenai wajah dari saksi korban LIE HON MIN, seketika itu juga saksi korban merasa tidak terima lalu marah-marah dan menampar pipi kanan terdakwa Hariyanto alias Aning, melihat hal tersebut terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan langsung berusaha menegur saksi LIE HON MIN untuk tidak membuat keributan, oleh karena pada saat itu saksi LIE HON MIN masih marah-marah tiba-tiba terdakwa Hariyanto alias Aning langsung mengambil sebatang kayu + (kurang lebih) 1 Meter lalu memukul kearah badan saksi LIE HON MIN berulang kali dan ketika saksi LIE HON MIN berusaha merebut sebatang kayu tersebut selanjutnya Terdakwa Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok mengambil 1 (satu) buah kursi plastik lalu memukul kearah badan saksi LIE HON MIN, namun pada saat itu saksi LIE HON MIN berusaha menahan kursi plastik tersebut dengan posisi badan saksi LIE HON MIN sedikit membungkuk, melihat saksi LIE HON MIN membungkuk selanjutnya Sdr. A BUI (DPO) mengambil 1 (satu) buah piring dari lantai dan langsung memukul kearah kepala saksi LIE HON MIN hingga kepala saksi LIE HON MIN mengeluarkan darah.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemulian Batam Nomor : 804 / Dir / VER / V / 2017 tanggal 10 Mei 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. RUBY PUAN SURI diketahui oleh Dr. SUYANTO, SpOG, MMRS atas nama LIE HON MIN, dengan hasil Pemeriksaan klinis :
Luka Robek Pucak kepala ukuran panjang 10cm, lebar 1cm, tinggi 1,5cm dan panjang 4cm, lebar 1cm, tinggi 0,5cm. Luka robek ditangan kiri ukuran panjang 3cm, lebar 1cm, tinggi 1cm
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP, dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Rdk
Posting Komentar