BATAM I KEJORANEWS.COM : Enam terdakwa karyawan dan pemain judi menggunakan Gelanggang Permainan Mekanik / Elektronik (Gelper) yang berada di Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei Beduk - Kota Batam, mengakui bahwa Gelper di mana mereka ditangkap tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal ini terungkap di dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (1/8/17).
Firdaus salah satu terdakwa dalam perkara ini awalnya tidak mau menyebutkan berapa jumlah mesin Gelper dan karyawan Gelper di tempatnya bekerja sebagai wasit tersebut. Setelah didesak hakim akhirnya ia mengatakan, bahwa di tempat itu ada mesin Ikan sebanyak 6 (enam) unit, mesin Balon sebanyak 1 (satu) unit dan mesin Poker kurang lebih sebanyak 30 (Tiga puluh) unit. Ia juga menyebutkan bahwa karyawan yang bekerja di sana ada sekitar 23 orang.
" Iya bu hakim mesin ikan ada 6, Balon 1, dan poker ada 30. Sedangkan karyawannya ada 23, dan memang tempat itu tidak memiliki izin," ujar Firdaus kepada Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren.
Selain Firduas, 5 terdakwa lain dalam kasus ini adalah Jaya Kemala, Leni Oktaviani, Halim, Yulia Siburian, Siti Yustika dan Rasidah.
Dalam perkara ini, ke 6 terdakwa ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian (penjara paling lama 10 tahun), atau pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP (paling lama penjara 4 tahun).
Rdk
Firdaus salah satu terdakwa dalam perkara ini awalnya tidak mau menyebutkan berapa jumlah mesin Gelper dan karyawan Gelper di tempatnya bekerja sebagai wasit tersebut. Setelah didesak hakim akhirnya ia mengatakan, bahwa di tempat itu ada mesin Ikan sebanyak 6 (enam) unit, mesin Balon sebanyak 1 (satu) unit dan mesin Poker kurang lebih sebanyak 30 (Tiga puluh) unit. Ia juga menyebutkan bahwa karyawan yang bekerja di sana ada sekitar 23 orang.
" Iya bu hakim mesin ikan ada 6, Balon 1, dan poker ada 30. Sedangkan karyawannya ada 23, dan memang tempat itu tidak memiliki izin," ujar Firdaus kepada Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren.
Selain Firduas, 5 terdakwa lain dalam kasus ini adalah Jaya Kemala, Leni Oktaviani, Halim, Yulia Siburian, Siti Yustika dan Rasidah.
Dalam perkara ini, ke 6 terdakwa ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian (penjara paling lama 10 tahun), atau pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP (paling lama penjara 4 tahun).
Rdk
Posting Komentar