TARAKAN I KEJORANEWS.COM : Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan diketahui telah digugat oleh seorang pengusaha di Tarakan atas permasalahan hutang piutang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Hal itu dapat dilihat langsung pada website resmi Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang terletak di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam penelusuran wartawan Kaltara Post pada laman tersebut, salah seorang anggota dewan yang diketahui bernama Amsal Anwar itu digugat untuk membayar kerugian sebanyak lebih kurang 8 Milyar rupiah.
Masih berdasarkan laman SIPP PN Tanjung Selor, rincian kerugian yang dimintakan oleh penggugat untuk dikabulkan majelis hakim PN Tanjung Selor adalah meliputi; Uang pinjaman dalam kesepakatan senilai Rp,3,000,000,000,- (Tiga Milyar Rupiah), Biaya-Biaya Penagihan oleh Penggugat sejak tanggal jatuh tempo hingga masuknya gugatan ini senilai Rp. 250,000,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah), Bunga/Diskonto yang dijanjikan tergugat senilai Rp. 1,000,000,000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga kerugian materiil yang timbul senilai Rp. 4,250,000,000,- (Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sedangkan untuk kerugian Immateriil yakni meliputi dihitung dari pendapatan bersih yang sedianya didapat oleh penggugat dalam transaksi jual-beli hasil laut sebagaimana menjadi bisnis inti (core bussiness) Penggugat dengan nilai investasi sebesar Rp.3,000,000,000,- adalah sebesar Rp.525,470,000,-(Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) untuk setiap bulannya. Sehingga total kerugian immateriil yang timbul sebesar Rp.525,470,000 x 8 Bulan = Rp. 4,203,760,000,- (Empat Milyar Dua Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Adapun total kerugian baik materiil maupun immateriil bilamana dijumlahkan yakni senilai Rp.8,453,760,000,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). Gugatan dengan registrasi No.17/Pdt.G/2017/PN.Tjs tertanggal 13 Juni 2017 itu telah disidangkan untuk kali pertama pada tanggal 27 Juli 2017.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (01/08), pengacara pengugat Jerry Fernandez, SH.,CLA meskipun sedikit terkejut namun dirinya membenarkan bahwa pihaknya memang sudah melayangkan gugatan terkait permasalahan hutang piutang tersebut dan sudah masuk dalam sidang pertama dengan agenda mediasi. “Ya dalam setiap persoalan kan memang selalu dikedepankan upaya-upaya perdamaian terlebih dahulu,” singkat Jerry.
Sementara itu, Amsal Anwar yang diposisikan sebagai tergugat saat di konfirmasi Kaltara Post, Selasa (2/8) membantah bahwa dirinya telah berhutang dengan salah seorang pengusaha dimaksud. Amsal menerangkan bahwa sebenarnya bukan ia yang meminjam uang tersebut melainkan seorang yang bernama Syarifudin. “Bukan aku yang minjam uang itu, itu Pak Syarifudin, cuma diamemang menggunakan nama saya kemarin, uangnya bukan saya ambil, bukan saya terima, ada buktinya semua,” Terangnya melalui sambungan telepon. Amsal Anwar juga berkali-kali menegaskan bahwa persoalan ini masih tahap mediasi sehingga pada dasarnya dirinya enggan berkomentar terlalu jauh.
Amsal melanjutkan bahwa proses pentransferan uang pinjaman tersebut langsung kepada rekening Syarifuddin dan dirinya hanya sebagai pihak yang menghubungkan dan mempertemukan Syarifuddin dengan pemberi pinjaman. Dengan nada ancaman, Amsal juga mengingatkan wartawan agar tidak menyebutkan jabatan publiknya selaku anggota dewan yang terhormat dalam pemberitaan ini. “Iya sebagai pribadi, ndak bisa kau sebut-sebut namanya, ini urusan pribadi bukan urusan dewan, silahkan saja kalo ndak somasi saya datang, saya juga bisa menempuh jalur hukum kalo ada yang mengait-ngaitkan,” Tukas Amsal.
Masih kata Amsal,dirinya sangat yakin bahwa gugatan terhadap dirinya akan membalikkan keadaan karena sesuai dengan fakta-fakta yang akan dikemukakan dalam persidangan selanjutnya dapat dipastikan penggugat tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening Amsal. Ketika ditanya apakah itu berarti bahwa Amsal tidak berniat membayar hutang sebagaimana dimaksud, kembali Amsal menegaskan bahwa gugatan tersebut masih salah alamat. “Karena bukti transfer bukan ke rekening saya, gugatan itu pasti ditolak kalo memang ini dilanjutkan,” katanya berkilah.
Lebih dalam lagi Amsal menjelaskan bahwa bukti kwitansi dibawah tangan sebagai tanda perikatan antara dirinya dengan penggugat masih belum dikatakan sebuah bukti yang sah. “Hitam di atas putih bagaimana maksudmu, kalo dia hitam diatas putih berdasarkan akta notaris dan sebagainya, itu dibawah tangan, dibawah tangan itu masih berproses secara hukumnya apakah itu legal atau tidak,” katanya menjelaskan. Meskipun Amsal tidak membantah bahwa dirinya memang telah menandatangani perikatan itu, namun ia tetap bersikukuh bahwa perjanjian itu tidak sah karena tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini notaris. “Yang dikatakan perjanjian bernilai hukum itu ya dihadapan notaris, apalagi dalam jumlah besar,” kata Amsal.
ANDRI ARIANTO
Masih berdasarkan laman SIPP PN Tanjung Selor, rincian kerugian yang dimintakan oleh penggugat untuk dikabulkan majelis hakim PN Tanjung Selor adalah meliputi; Uang pinjaman dalam kesepakatan senilai Rp,3,000,000,000,- (Tiga Milyar Rupiah), Biaya-Biaya Penagihan oleh Penggugat sejak tanggal jatuh tempo hingga masuknya gugatan ini senilai Rp. 250,000,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah), Bunga/Diskonto yang dijanjikan tergugat senilai Rp. 1,000,000,000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga kerugian materiil yang timbul senilai Rp. 4,250,000,000,- (Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sedangkan untuk kerugian Immateriil yakni meliputi dihitung dari pendapatan bersih yang sedianya didapat oleh penggugat dalam transaksi jual-beli hasil laut sebagaimana menjadi bisnis inti (core bussiness) Penggugat dengan nilai investasi sebesar Rp.3,000,000,000,- adalah sebesar Rp.525,470,000,-(Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) untuk setiap bulannya. Sehingga total kerugian immateriil yang timbul sebesar Rp.525,470,000 x 8 Bulan = Rp. 4,203,760,000,- (Empat Milyar Dua Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Adapun total kerugian baik materiil maupun immateriil bilamana dijumlahkan yakni senilai Rp.8,453,760,000,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). Gugatan dengan registrasi No.17/Pdt.G/2017/PN.Tjs tertanggal 13 Juni 2017 itu telah disidangkan untuk kali pertama pada tanggal 27 Juli 2017.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (01/08), pengacara pengugat Jerry Fernandez, SH.,CLA meskipun sedikit terkejut namun dirinya membenarkan bahwa pihaknya memang sudah melayangkan gugatan terkait permasalahan hutang piutang tersebut dan sudah masuk dalam sidang pertama dengan agenda mediasi. “Ya dalam setiap persoalan kan memang selalu dikedepankan upaya-upaya perdamaian terlebih dahulu,” singkat Jerry.
Sementara itu, Amsal Anwar yang diposisikan sebagai tergugat saat di konfirmasi Kaltara Post, Selasa (2/8) membantah bahwa dirinya telah berhutang dengan salah seorang pengusaha dimaksud. Amsal menerangkan bahwa sebenarnya bukan ia yang meminjam uang tersebut melainkan seorang yang bernama Syarifudin. “Bukan aku yang minjam uang itu, itu Pak Syarifudin, cuma diamemang menggunakan nama saya kemarin, uangnya bukan saya ambil, bukan saya terima, ada buktinya semua,” Terangnya melalui sambungan telepon. Amsal Anwar juga berkali-kali menegaskan bahwa persoalan ini masih tahap mediasi sehingga pada dasarnya dirinya enggan berkomentar terlalu jauh.
Amsal melanjutkan bahwa proses pentransferan uang pinjaman tersebut langsung kepada rekening Syarifuddin dan dirinya hanya sebagai pihak yang menghubungkan dan mempertemukan Syarifuddin dengan pemberi pinjaman. Dengan nada ancaman, Amsal juga mengingatkan wartawan agar tidak menyebutkan jabatan publiknya selaku anggota dewan yang terhormat dalam pemberitaan ini. “Iya sebagai pribadi, ndak bisa kau sebut-sebut namanya, ini urusan pribadi bukan urusan dewan, silahkan saja kalo ndak somasi saya datang, saya juga bisa menempuh jalur hukum kalo ada yang mengait-ngaitkan,” Tukas Amsal.
Masih kata Amsal,dirinya sangat yakin bahwa gugatan terhadap dirinya akan membalikkan keadaan karena sesuai dengan fakta-fakta yang akan dikemukakan dalam persidangan selanjutnya dapat dipastikan penggugat tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening Amsal. Ketika ditanya apakah itu berarti bahwa Amsal tidak berniat membayar hutang sebagaimana dimaksud, kembali Amsal menegaskan bahwa gugatan tersebut masih salah alamat. “Karena bukti transfer bukan ke rekening saya, gugatan itu pasti ditolak kalo memang ini dilanjutkan,” katanya berkilah.
Lebih dalam lagi Amsal menjelaskan bahwa bukti kwitansi dibawah tangan sebagai tanda perikatan antara dirinya dengan penggugat masih belum dikatakan sebuah bukti yang sah. “Hitam di atas putih bagaimana maksudmu, kalo dia hitam diatas putih berdasarkan akta notaris dan sebagainya, itu dibawah tangan, dibawah tangan itu masih berproses secara hukumnya apakah itu legal atau tidak,” katanya menjelaskan. Meskipun Amsal tidak membantah bahwa dirinya memang telah menandatangani perikatan itu, namun ia tetap bersikukuh bahwa perjanjian itu tidak sah karena tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini notaris. “Yang dikatakan perjanjian bernilai hukum itu ya dihadapan notaris, apalagi dalam jumlah besar,” kata Amsal.
ANDRI ARIANTO
Posting Komentar