Terdakwa Raden Novi Prawira Jaya |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Raden Novi Prawira Jaya rekan Hung Cheng Ning (warga negara Taiwan) dalam kasus narkotika sabu divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selasa (8/8/17).
Sama dengan terdakwa Hung Cheng Ning yang divonis dengan hukuman seumur hidup, terdakwa Raden Novi Prawira Jaya juga dinyatakan bersalah dalam melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun subsider terdakwa Raden Novi Prawira Jaya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fuadi,SH, MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara itu, terdakwa menyatakan menerimanya setelah dirinya berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Eliswita, SH.
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Novi Prawira Jaya saat menyampaikan permohonan terlihat menangis. Ia memohon keringanan hukuman karena dirinya memiliki anak dan tulang punggung keluarga dari saudara-saudaranya.
Sedangkan JPU Ahmad Fuadi,SH, MH menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya di fakta-fakta persidangan saksi dari polisi menyatakan terdakwa memang tidak mengetahui bahwa lukisan yang dikirim Hung Cheng Ning di dalamnya ada narkotika sabu.
pada tanggal 22 November 2016 terdakwa HUNG CHENG NING Als TONY LEE bersama-sama dengan MIKE LIN Als JACKIE mengirim 2 (dua) buah lukisan, yang pertama bergambar “Bunda Maria Menggendong Anak” dengan kode marking YC-369/IND yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dan yang kedua bergambar “Bunda Maria Sedang Berdoa” dengan kode marking YC-370/IND yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou, Cina ke Indonesia dimana 1 (satu) buah lukisan dengan kode marking YC-369/IND tersebut diatas ditujukan kepada BADRUS (DPO) di JL. Talaga Lapang 2, Kec. Rappocini, perumahan Graha Hasrih Permai Blok H No. 10, Makasar, Indonesia dan 1 (satu) buah lukisan dengan kode marking YC-370/IND tersebut diatas ditujukan kepada RADEN NOVI PRAWIRA JAYA Bin RAHMAT Als NOVI di JL. Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18, Perumahan Duta Astri 5, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang.
Rdk
Posting Komentar