Karena Barang Bukti Narkotika Sabu 1,07 Gram, Ujang Makmur Divonis 5 Tahun Penjara


Karena Barang Bukti Narkotika Sabu 1,07 Gram, Ujang Makmur Divonis 5 Tahun Penjara

Ujang usai sidang putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ujang Makmur Bin Kadri penjual narkotika sabu seberat 1,07 gram, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1  miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (3/8/17).

Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi M. Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren dalam sidang putusan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1  miliar, bila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara, " ujar Syahrial Hakim Ketua membacakan putusan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara juga menerima.

Dalam dakwaan JPU, mulanya pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa menghubungi Tengku (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan Handphone untuk memesan 1 (satu) paket serbuk putih yang mengandung Metafethamin yang biasa disebut Narkotika Jenis sabu – sabu seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). 

Setelah sepakat kemudian terdakwa pergi menemui Tengku di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning dan  sesampainya disana lalu Tengku menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut sesuai dengan pesanan terdakwa kemudian Narkotika jenis sabu - sabu tersebut terdakwa bawa pulang. Sesampainya dirumah kemudian sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi menjadi 6 (enam) paket kecil, yang kemudian terdakwa jual lagi kepada Uda (DPO) dan Udin (DPO) masing – masing sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Kemudian pada saat terdakwa sedang duduk – duduk lalu datang saksi R.M Munthe, saksi Dede Permana, saksi Eko Leonardo, saksi Ferry Apendik dan saksi Ganda Turnip melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,07 gram yang dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik transparan dari saku celana belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan yang merupakan sisa dari 2 (dua) paket yang telah terdakwa jual sebelumnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama