BATAM I KEJORANEWS.COM: Putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dinilai tidak tepat karena bisa berefek negatif terhadap pemberantasan Narkoba di Kepri dan Indonesia pada umumnya. Selasa (8/8/17).
Akhmad Rosano Ketua Umum DPP LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengatakan, putusan hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Reni Pitua Ambarita dan M. Candra dinilai ringan dan tidak tepat mengingat jumlah yang dipasok terdakwa dari Negara Taiwan tersebut mencapai 26 Kg lebih.
" Hukuman itu sangat ringan, 26 Kg itu jumlah yang banyak. Hukuman itu bisa berefek dengan semakin banyaknya narkotika nanti masuk Kepri melalui Batam, karena mereka para kartel Narkoba akan menilai hukuman di Batam terhadap Narkoba ringan tidak sampai pada hukuman mati, ini menurut saya sangat berbahaya," jelas Rosano.
Terkait hal itu, Rosano mengaku, melalui DPP BERLIAN dirinya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) agar menyelidiki putusan para hakim tersebut, dan apabila ada kejanggalan dalam penyelidikan hakim, ia berharap MA menonjobkan para hakim tersebut.
Di sisi lain, Rosano mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurutnya tuntutan itu sudah tepat dan mencerminkan penegak hukum yang berjalan di koridornya.
" Kita dari DPP LSM BERLIAN INDONESIA sangat apresiasi dengan kinerja para jaksa itu, mereka sudah bagus dalam tuntutan karena sudah sesuai perintah UU," terangnya.
Rdk
Posting Komentar