DPP LSM Berlian Indonesia Ingatkan Presiden Jokowi untuk Melakukan Tindakan Tegas terhadap Negara-Negara yang Disinyalir Menjadi Pemasok Narkoba di Indonesia


DPP LSM Berlian Indonesia Ingatkan Presiden Jokowi untuk Melakukan Tindakan Tegas terhadap Negara-Negara yang Disinyalir Menjadi Pemasok Narkoba di Indonesia

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dewan Pimpinan Pusat LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) melalui Ketua Umumnya (Ketum) Akhmad Rosano, mengingatkan Presiden  Joko Widodo ( Jokowi) agar tidak hanya melalui lisan untuk memberantas Narkotika dan Bahan/ Zat Berbahaya Lainnya (Narkoba), tetapi perlu bukti nyata sebagai kepala negara untuk segera mengingatkan dengan surat resmi kepada Negara China dan negara- negara lainnya agar jgn mengirim Narkoba ke Indonesia melalui kartel- kartel internasional, Jumat ( 4/8/17).

" Negara China dan negara- negara lainnya seperti Taiwan, Malaysia, dan Belanda kita sinyalir yang selama ini memasok narkotika sabu melalui kartel-kartel internasional, mereka harus di ingatkan secara resmi, hal itu agar warga negara mereka tidak mengirim Narkoba ke Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila perlu Jokowi mengambil tindakan tegas untuk memutuskan hubungan politik dengan negara- negara yang dimaksud.

" Jokowi jangan hanya memberi presure pada aparat kita, tapi lebih menekan pada negara -negara luar tersebut yang kita duga kuat ikut andil memberi ruang pada kartel mafia Narkoba memasukkan barang yg di haramkan di republik ini. Mereka sudah seharusnya diberi peringatan tegas dan keras dari pemerintahan Jokowi," tegasnya. 

Selain hal itu, Akhmad Rosano juga berharap Jokowi sebagai presiden segera mengambil langkah- langkah tegas dan terukur untuk memberangus semua jaringan Narkoba di Indonesia, karena menurutnya peredaran Narkoba sudah masuk pada titik sangat mengkwatirkan bagi bangsa dan negara Indonesia, terlebih pada generasi muda sebagai penerus bangsa.

Aktifis Nasional ini menerangkan, bahwa LSM DPP BERLIAN INDONESIA, bergerak dan berbuat berdasarkan Bab 4 bagian F huruf h TAP MPR No 4 /MPR /1999 tentang GBHN yg berbunyi Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalagunaan narkotika dan obat obatan terlarang dengan memberikan sanksi yg seberat beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai. Kemudian pasal 54 ayat (1), (2) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 57 ayat (1) dan (2) masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yg berwenang apabila mengetahui adanya penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Ditambahkannya, LSM BERLIAN INDONESIA juga dalam kegiatannya akan melakukan kontrol sosial, penyuluhan, pengawasan di sekolah- sekolah, universitas dan lembaga pemerintah serta lembaga swasta di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Serta menginvestigasi, pengumpulan data, mempublikasi siapa saja yg terlibat dalam peredaran Narkoba, melalui media cetak, televisi dan online.

" Kami  LSM BERLIAN INDONESIA dalam hal ini,  tidak akan segan- segan dan main- main dalam segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah NKRI. Dalam gerakan kami yang bertujuan mulia ini, saya berharap instansi terkait, yakni penegak hukum tidak menganggap kami sebagai  batu sandungan, tapi gandenglah kami dalam hal pemberantasan Narkoba," tuturnya.

Diakhir keterangannya, Rosano membuka peluang untuk membuka cabang LSM BERLIAN di seluruh pelosok wilayah Indonesia.

" Saya sebagai Ketum Berlian dan jajaran Berlian akan memberikan mandat bagi warga negara yang ingin dan memiliki komitmen memberantas Narkoba di Indonesia," urainya.

 Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama