BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Muhammad Nasrun Siregar pelaku pencurian dengan kekerasan yakni melakukan jambret kepada korban Lona Sandra, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Rabu (14/6/17).
Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Marta Napitupulu dalam sidang putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan primair penuntut umum melanggar pasal 365
Ayat (2) Ke-1, dan Ke-2 KUHP.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun, masa penahanan yang dijalani terdakwa dipotong dari masa hukuman yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Mangapul Manalu membacakan putusan untuk terdakwa.
Atas putusan yang sama dengan tuntutan jaksa itu, terdakwa Muhammad Nasrun menyatakan menerimanya.
Hal yang sama disampaikan Samuel Pangaribuan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menggantikan jaksa Sigit Muharam, SH.
Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, Terdakwa Muhammad Nasrun Siregar bersama-sama dengan Sdr. Galih (DPO) pada hari Hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 22.15 Wib 2016, jalan-jalan di daerah Nagoya, yang kemudian timbul dipemikiran Sdr. Galih untuk melakukan pencurian dengan cara menjambret.
Galih lalu mengajak terdakwa sehingga kemudian keduanya sepakat dan mencari sasaran dengan berkeliling di daerah Nagoya menuju Pelita.
Dan sesampainya di jalan pelita tersebut kedunya melihat korban Saksi Lona Sandra, sendiri menaiki sepeda motor dengan meletakkan tasnya dipijakan kaki dibawah jok sepeda motor matic. Dan lalu Sdr. Galih menyuruh terdakwa mengikuti dari belakang korban tersebut dan sesesampainya di jalan raya daerah penuin atau dekat bank BRI kemudian Galih menyuruh terdakwa memepet korban tersebut. Dan lalu terdakwa memepet korban dan kemudian Galih langsung menarik dengan paksa tas jinjing milik korban yang diletakkan di pijakan kaki dibawah jok sepeda motor matic.
Setelah berhasil mengambil tas Saksi Lona Sandra tersebut kemudian terdakwa dan Galih melarikan diri menuju arah rumah makan Jepang Su Shi Te atau bcs mall ; Bahwa tas yang berhasil diambil terdakwa yaitu 1 (satu) buah Tas jinjing warna hitam yang berisikan :1 (satu) unit Handphone merk Asus Zefone 5 warna hitam silver dengan nomor telepon 08136476567 (DPB), 1 (satu) buah dompet warna biru putih yang berisi alat komestik dan 1 (satu) buah dompet merk guci warna coklat yang berisikan 1 (satu) lembar KTP (DPB) , 1 (satu) lembar STNK sepeda motor BP 4098 JR, 1 (satu) lembar kartu BPJS, kwitansi listrik dan air, dan 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BRI serta uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) (DPB);Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan/seizin dari Saksi Lona Sandra selaku pemilik tas beserta isinya tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Lona Sandra mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.500.000.
Rdk
Rdk
Posting Komentar