NATUNA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 350 orang tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Pengamanan Sumber daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) diwilayah Perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya, Vietnam. Selasa (6/6/2017).
Para tahanan yang dipulangkan tersebut merupakan anak buah kapal ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Tony Herdijanto, S.E., M.Sc menjelaskan, dari 350 orang tersebut, 213 orang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang ditangkap KRI dalam patroli pengamanan laut diwilayah perairan Natuna dan penangannya dilimpahkan ke Makolanal Ranai. Sementara 137 orang lainnya, adalah tahanan dari PSDKP satker Natuna.
"Para ABK yang dideportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum indonesia. Sedangkan untuk Nahkoda Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan,"Kata Danlanal Ranai Kolonel Toni Herdijanto di Makolanal.
Para tahanan kedua institusi tersebut akan dipulangkan secara bersamaan dengan menggunakan Kapal milik PSDKP,yakni Orca 1, Orca 2, dan Hiu Macan Tutul 02.
"Jadi para ABK ini dipulangkan melalui jalur laut dengan proses dari pelabuhan Selat Lampa akan langsung dibawa ke Batam terlebih dahulu, guna koordinasi lebih lanjut. Dan setelah itu dari Batam akan melaksanakan pengiriman melalui jalur laut ke negara asal mereka," tambah Danlanal.
Dalam proses pemulangan para ABK ini pihak TNI AL juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Imigrasi, Kejaksaan, maupun PSDKP.
"Koordinasi dengan pihak terkait perlu dilakukan karena para tahanan ini merupakan warga negara asing," tandas Danlanal.
Adw
Posting Komentar