BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura meminta kepada pengusaha ojek online atau pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan yang sudah ada di Kota Batam. hal ini disampaikan Nyanyang usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Batam, terkait permasalah ojek online. Selasa siang (6/7/2017).
“ Saya meminta semua pihak yang berkaitan dengan tarnsportasi di Kota Batam, baik ojek online ataupun konvensional untuk ikuti aturan yang sudah ada. Jangan sampai nanti aturan yang sudah ada ditentukan pemerintah, tapi realisasinya tidak ada,” ujar Nyanyang.
Terkait masalah transportasi itu, terutama ojek online dan ojek pangkalan, Nyanyang berharap mereka dapat bersatu, guna mengebangkan investasi di Kota Batam.
Lanjutnya lagi, kalau memang tidak ada catatan hukumnya, DPRD juga tidak bisa, semua juga menentukan tarif yang ditentukan mereka. Jangan sampai ada berbeda dengan tarif konvensional ini.
“Saya setuju dengan keberadaan tranportasi berbasis online, tapi harus diikuti dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan yang harus mereka ikuti itu adalah sesuai dengan PERMENHUB No. 32 Tahun 2016, bahwa diterangkan di dalamnya terkait kendaraan online, itu diberlakukan,” kata Politisi Gerindra ini.
Rdk
Posting Komentar