BATAM I KEJORANEWS.COM : Awaludin alias pak Toni terdakwa kasus narkotika sabu seberat 20.496 (20 KG lebih) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, S.H., dalam sidang pembacaa tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (5/6/17).
Dalam tuntutannya, JPU Susanto Martua, S.H., menyatakan terdakwa Awaludin terbukti bersalah memiliki narkotika sabu.
" Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Barang bukti kapal boat, tas dan sabu untuk dimusnahkan," ujar JPU Susanto Martua, S.H.
Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Redite Ika Septina dan Marta, memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan.
" Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Mangapul kepada terdakwa.
Eliswita, S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan.
" Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa.
Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya.
" Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaludin dihadapan Majelis Hakim.
" Walaupun terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan. Tolong PH tetap membuatkan pledoi secara tertulis. Dan akan dibacakan pada persidangan berikut," kata Hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan (12/6/17).
Rdk
Posting Komentar