BATAM I KEJORANEWS.COM : Riki Himawan dan Rahayu Ningsih dalam kasus pemalsuan surat atau akta otentik dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (Batam), Senin siang (19/6/17).
Dalam kasus pemalsuan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah itu, Riki Himawan dituntut jaksa Fri Hesti Putri Gina, SH dengan hukuman 2 tahun penjara, sementara Rahayu Ningsih dituntut dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
" Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar asal 264 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Menuntut terdakwa Riki Himawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun, dan Rahayu Ningsih dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya dari masa hukuman yang dijalani keduanya," ujar Fri Hesti Putri Gina, SH.
Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. harahap didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Taufik Abdul Halim Nenggolan.
" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya menyesal, dan saya merupakan tulang punggung keluarga, saya memiliki 3 orang anak, yang mulia," ujar Riki Himawan.
" Saya juga memohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal dan tak akan mengulangi lagi, saya memiliki dua orang anak, dan saya janda, kerja saya serabutan, kadang kerja nyuci untuk orang lain," ujar Rahayu Ningsih.
" Tolong jangan diulangi lagi ya, kerja yang baik-baik aja!" pinta Hakim Ketua Syahrial A. harahap.
Sidang putusan kedua terdakwa akan dilanjutkan usai lebaran, Senin 3 Juli 2017.
Rdk
Posting Komentar