BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Hendry Saputra Simamora dan terdakwa Martinus Beda, pelaku penjual makanan ayam sebanyak 20 karung milik bosnya, diputus dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sementara itu Dede Sulaiman sang penadah barang yang sebelumnya dilakukan penuntutan tersendiri, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Senin (5/6/17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, S.H., yang menggantikan Jaksa Nurhasaniati, S.H., di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra, dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu atau bersama-sama. Sedangkan terdakwa Dede Sulaiman terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP tentang tadah atau bersekongkol mendah barang curian tersebut.
" Terdakwa Hendry Saputra Simamora dan terdakwa Martinus Beda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Sedangkan terdakwa Dede Sulaiman terbukti bersalah melanggar 480 ayat 1 KUHP, menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Syahrial A. Harahap membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang sudah dipecat bekerja di tempat bosnya itu, menyatakan terima dengan putusan hakim, hal yang sama disampaikan terdakwa Dede Sulaiman.
Sementara itu, aksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, S.H., yang menggantikan Jaksa Nurhasaniati, S.H., menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini sesuai dakwaa JPU Nurhasaniati, S.H., Berawal terdakwa I Hendry Saputra Simamora dan terdakwa II.Martinus Beda bekerja sebagai peternak ayam untuk mengurus dan membesarkan ayam yang dikandang milik saksi Bak Song Alias Asiong ,yang mana setiap hari para terdakwa memberikan pakan ayam yang ada dikandang sebagai mana biasa dengan memberikan 1 (satu) karung untuk makan ayam yang ada dikandang tersebut
Mulai awal bulan Februari para terdakwa mengambil pakan ayam tersebut 1 (satu) karung yang berada dalam gudang, namun para terdakwa memberikan pakan kepada ayam yang ada dikandang itu hanya setengah karung dan para terdakwa menyisihkan setengah karung lagi dan para terdakwa mengumpulkan pakan ayam tersebut keluar lokasi kandang ayam yang diletakan dalam semak semak dekat kandang ayam tersebut
Pada tanggal 17 Februari 2017, setelah terkupul pakan ayam tersebutmenjadi 20 (dua puluh) karung kemudian para terdakwa menjual kepada saksi Dede Sulaiman (perkara dilakukan penuntutan tersendiri) dengan harga sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dimana saksi Dede Sulaiman membawa
pakan ayam tersebut dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha BP 5506 EA milik saksi Dede Sulaiman.Akibat perbuatan para terdakwa tersebut membuat saksi Bak Song Als Asiong mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah )
Rdk
Posting Komentar