BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H diwilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, mengeluarkan maklumat tentang Peraturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Petasan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya, Kamis (8/6/17) menerangkan Tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tersebut.
Berikut Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau :
1. Bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932; lembar negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2; undang-undang darurat no. 12 tahun 1951; pasal 359 KUHAP; Pasal 188 KUHP; serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.
2.Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
c. DILARANG menggunakan bunga api di tempat-tempat sebagai berikut :
1) Peribadatan
2) Perumahan / pemukiman
3) Rumah sakit
4) Sekolah
5) Bandara
6) Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7) Pusat Perbelanjaan
8) Bank
9) Perkantoran Pemerintah / Swasta
10) Jalan Raya.
Bidhumas Polda Kepri/ Redaksi kejoranews
Posting Komentar