BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar sosialisasi Peraturan Kepabeanan dan Cukai serta Pajak sekaligus Penyerahan Hibah Barang Milik Negara (BMN). Rabu (7/6/2017).
Kegiatan yang diadakan di lantai 3, Kantor KPU Bea dan Cukai Batam ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Hendriyan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Syukri Asyadhy, perwakilan PWI Kepri, Saibansah, dan sejumlah perwakilan pimpinan yayasan penerima hibah, dan puluhan wartawan Kota Batam.
Noegroho Wahyu Widodo Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisai tersebut bertujuan agar masyarakat paham tentang kepabeanan, cukai dan pajak. Sedangkan terkait hibah, ia menyebutkan barang-barang yang dihibahkan adalah barang hasil tangkapan Bea Cukai berupa Sembako, sepeda dan elektronik (laptop), yang masih layak digunakan agar bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.
" Barang-barang seperti sepeda- sepeda itu masih layak digunakan, hanya sedikit berdebu, tinggal dibersihkan nanti seperti baru lagi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo menyebutkan, bulan ini terdapat banyak barang hasil tangkapan Bea Cukai berupa sembako, sepeda dan elektronik. Barang tangkapan itu sekiranya layak dan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang butuhkan.
“Namun untuk hibah hanya bisa diperoleh untuk Yayasan Panti Asuhan yang membutuhkan,” ujar Nugroho, di Media Center Bea Cukai Batam, Rabu (7-6-2017).
Lanjutnya, hibah untuk elektronik bisa diperoleh terhadap lembaga sosial atas persetujuan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hari ini kita juga bahas dan sosialisasikan pentingnya memahami kepabeanan, cukai dan pajak,” katanya.
Pada kesempatan itu, juga dibahas mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari/ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kabid Penerimaan dan Keberatan KPU BC Tipe B Batam Purnomo menjelaskan, mengenai Fasilitas PPFTZ 003 yakni pemasukkan barang dari luar yang tidak terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
" Agar tidak terkena PPN dan PPNBM itu, si pemilik barang harus terlebih dahulu mengurus dokumennya ke kantor pajak, jika sudah diperiksa dokumennya oleh kantor pajak dan mendapat pengesahan, maka barang-barang tersebut telah bebas dari PPN dan PPNBM," terangnya.
Sementara itu, perwakilan PWI Kepri, Saibansah Dardani, dalam kata sambutannya mengaku, dirinya yang mewakili PWI Kepri menyampaikan terima kasihnya atas pemberian sejumlah laptop kepada organisasi PWI Kepri. Menurutnya KPU BC Tipe B Batam saat ini sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat, selain itu KPU BC Tipe B Batam juga transparan terhadap insan pers dui Batam.
Acara ini ditutup dengan penyerahan hibah secara simbolis berupa 56 unit Sepeda, 5 unit laptop dan 10 KG daging untuk masing-masing yayasan, sekaligus buka puasa bersama.
8 Panti asuhan yang menerima hibah dari Bea dan Cukai Tipe B Batam adalah:
1. Panti Asuhan Nur Risqi Hidayatullah,
2. Panti Asuhan Muhammad Al-Anshori,
3. Pondok Pesantren Al Panchory,
4. Yayasan Ibnu Rosyid Center,
5. Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin,
6. Yayasan Al-Khoirot
7. Panti Asuhan Pendidikan Islam Al-Ukhuwah.
8. Yayasan Ibnul Hasani.
Rdk
Posting Komentar