BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Awaludin alias pak Toni dalam perkara narkotika sabu sebeart 20 KG divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Kamis (15/6/17).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, SH, MH, yang didampingi Redite Ikaseptina, SH, MH, dan Muhammad Chandra, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
" Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Mangapul Manalu, SH, MH, membacakan putusan.
Atas putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH itu, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Eliswita, SH, menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Susanto Martua, SH, juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, barang bukti narkotika sabu, dan tas yang di dalamnya terdapat barang narkotika itu dimusnahkan, sedangkan speed boat yang digunakan terdakwa untuk mengambil barang tersebut dari Sungai Rengit Koto Tinggi Johor Bahru-Malaysia dirampas untuk negara.
Rdk
Posting Komentar