BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram (4,4 KG), Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Senin (12/6/17).
Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya menyatakan, kedua warga negara malaysia itu terbukti bersalah dalam perbuatan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
" Menghukum terdakwa 1. Alexander Francis dengan penjara seumur hidup, dan terdakwa 2. Krishnan Palaniyapan juga dengan penjara seumur hidup, " ujar Zulkifli, SH, MH, Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Barnad Nauli Nababan, SH langsung menyatakan banding.
" Terima kasih majelis, sesuai dengan pernyataan kedua terdakwa, kami menyatakan banding," Barnad Nauli Nababan, SH kepada Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Andi Akbar, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas tanggapan banding kedua terdakwa itu, Arie Prasetyo, SH, JPU yang menggantikan Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.
Dalam pledoi kedua terdakwa, Barnad Nauli Nababan, SH menyatakan, sesuai fakta-fakta persidangan kedua kliennya yang menjadi terdakwa itu, tidak ada terkait dengan barang bukti narkotika sabu yang dituduhkan milik kedua terdakwa.
" Barang itu bukan milik klien saya itu, barang itu milik bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), yang selanjutnya diserahkan ke Baderudin yang telah divonis dan dihukum terlebih dahulu. Kedua klien saya dalam BAP, mengaku kalau itu barang mereka, karena mereka dipaksa dan disiksa oleh Anggota BNN, selain itu mereka juga tidak paham saat di BAP karena tidak ditemani penterjemah saat penyidikan, hal itu semua terungkap di fakta-fakta persidangan," ujar Barnard.
Rdk
Posting Komentar