Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Pengoplos Pil Ekstasi dan Sejumlah Barang Bukti


Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Pengoplos Pil Ekstasi dan Sejumlah Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ditresnarkoba Polda Kepri  mengamankan seorang pelaku pengoplos pil ekstasi dan sejumlah barang bukti pada Kamis 18 Mei 2017 Sekira pukul 23.30 Wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya, Selasa (30/5/17) menuturkan, kronologis penangkapan pelaku setelah Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis (18/5), bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi Narkotika Jenis Ekstasi.


 
 " Setelah mendapatkan ciri2 laki laki yang dimaksud, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Anggota melihat dua orang laki laki sebagaimana ciri-ciri yang telah di dapatkan sedang berada di kamar kost-kost an yang berada di Bengkong Baru. Selanjutnya anggota mendobrak kamar kost-kost-an tersebut, Terhadap 1 (satu) orang pelaku diamankan, namun 1 (satu) orang pelaku lainnya melarikan diri, hingga sampai saat ini. pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan," tutur Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

 Kombes Pol Drs. S. Erlangga melanjutkan, dari penggerebekan itu, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan, barang bukti sementara:
(1) 32 ( Tiga Puluh Dua ) Pil / Tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstacy.
(2) 60 (Enam Puluh) bahan dasar obat flu merk PROCOLD yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti pil Ekstacy.
(3)1 (Satu) papan obat Flu merk PROCOLD.
(4)1 (Satu) unit Handphone Merk samsung.
(5)1 (Satu) buah gunting stainles.
(6)1 (Satu) buah palu.
(7)2 (Dua) besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy.
(8)1 (Satu) batang besi.
(9)1 (Lembar) kertas pasir.

Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Humas Polda Kepri/Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama