BATAM I KEJORANEWS.COM : Yulia Suryani terdakwa kepemilikan narkotika sabu 4064 gram (4,064 KG) divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (14/3/17).
Hukuman pidana penjara seumur hidup itu dinilai hakim Mangapul Manalu, Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ikaseptina dalam pertimbangannya sudah pas, karena terdakwa melakukan perbuatan haram tersebut berulang-ulang. Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa merupakan jaringan antar negara. Menurut para hakim tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH., dengan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa terlalu ringan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil dilampirkan dalam perkara Rahmad Mansur,” ujar Hakim Mangapul membacakan putusan.
Atas putusan itu, terdakwa Yulia Suryani sambil menangis menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Susanto Martua, SH.
Sebelumnya dalam kasus ini, suami siri terdakwa yakni Junaidi diputus hukuman pidana oleh Majelis Hakim berbeda dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Rdk
Posting Komentar