BATAM I KEJORANEWS.COM : Kosongnya jabatan Wakil Gubernur Povinsi Kepri masih terus menjadi pertanyaan sejumlah elemen masyarakat Batam dan pada umumnya masyarakat Provinsi Kepri. Kekosongan itu dikaktakan Andri Fitri Yanto, Sekum Badko Riau-Kepri dalam rilisnya Jumat (17/3/17) kepada media ini, akan sangat merugikan masyarkat Kepulauan Riau sendiri, dikarenakan kurang optimalnya kinerja kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Andri tidak optimalnya kinerja itu berefek kepada tidak meratanya pembangunan di Provinsi Kepri.
Andri menambahkan, berhubung masih tersisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka berdasarkan pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016 pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan partai politik pengusung saat Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung itu mengusulkan dua orang calon wakil gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.
" Wagub Kepri kedepan lebih baik di isi dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman yang tepat untuk mengidentifikasi potensi daerah dan mengembangkannya dengan optimal, dan tidak hanya sekedar dari kalangan partai politik saja," ujarnya.
Selain itu menurut Andri, pemilihan Wagub Kepri juga harus sesuai mekanisme yang telah di atur dalam undang-undang seperti yang telah dipaparkan diatas, karena Negara kita pun menjunjung tinggi demokrasi dan bukan sistem dinasti.
" Gubernur saat ini yang dijabat oleh Bapak DR. Nurdin Basirun harus juga meluangkan waktunya untuk menentukan siapa yang akan mendampinginya dalam pengabdian kepada masyrakat dalam sisa waktu yang ada, dan tidak mempersulit atau memperlambat dalam proses tersebut," tegasnya.
Jika terpilihnya Wagub Kepri dalam waktu dekat bisa terealisasi, maka harapan masyarakat kepri untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah provinsi kiranya bisa segera dirasakan.
Rdk
Menurut Andri tidak optimalnya kinerja itu berefek kepada tidak meratanya pembangunan di Provinsi Kepri.
Andri menambahkan, berhubung masih tersisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka berdasarkan pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016 pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan partai politik pengusung saat Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung itu mengusulkan dua orang calon wakil gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.
" Wagub Kepri kedepan lebih baik di isi dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman yang tepat untuk mengidentifikasi potensi daerah dan mengembangkannya dengan optimal, dan tidak hanya sekedar dari kalangan partai politik saja," ujarnya.
Selain itu menurut Andri, pemilihan Wagub Kepri juga harus sesuai mekanisme yang telah di atur dalam undang-undang seperti yang telah dipaparkan diatas, karena Negara kita pun menjunjung tinggi demokrasi dan bukan sistem dinasti.
" Gubernur saat ini yang dijabat oleh Bapak DR. Nurdin Basirun harus juga meluangkan waktunya untuk menentukan siapa yang akan mendampinginya dalam pengabdian kepada masyrakat dalam sisa waktu yang ada, dan tidak mempersulit atau memperlambat dalam proses tersebut," tegasnya.
Jika terpilihnya Wagub Kepri dalam waktu dekat bisa terealisasi, maka harapan masyarakat kepri untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah provinsi kiranya bisa segera dirasakan.
Rdk
Posting Komentar