BATAM I KEJORANEWS.COM : Penuntutan kepemilikan Narkoba yang berbeda-beda diterapkan oleh kejaksaan negeri Batam kepada terdakwa, sementara terdakwa itu memiliki jumlah narkotika sabu yang sama dengan terdakwa lainnya, menjadi pertanyaan sejumlah wartawan kepada Kepala kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo, SH,MH., dalam silaturahmi di kantornya Batam Center. Jumat (3/3/17).
Dalam kesempatan itu, Kejari Batam menuturkan bahwa dalam kasus penanganan narkotika kejaksaan telah memiliki petunjuk dari Kejaksaan Agung, namun itu tidak serta merta dapat diterapkan persis sesuai petunjuk tersebut, karena banyak pertimbangan dalam penanganan perkara itu, dan kasus narkotika adalah sebuah perkara yang kasuistik tergantung fakta-fakta yang ditemukan.
" Penanganan terdakwa Narkoba itu Kasuistik, penanganannya tidak harus serta merta, misalnya 1 gram dituntut 1 tahun dan 100 gram dituntut 100 tahun tidak sperti itu, kita ada petunjuk dari pimpinan kejaksaan terkait hal itu, namun penaganannya tidak murni harus sesuai petunjuk itu, karena dalam penanganan perkara pidana narkotika itu ada hal-hal yang dipertimbangkan yang dapat meringankan si terdakwa, misalnya saat ini si terdakwa terbukti menggunakan dan ditemukan bukti narkotika dengan jumlah yang sedikit dibawah 1 gram, dalam masalah ini pemerintah mengharuskan untuk merehabiltasinya, namun itu juga tidak selalu, apalagi jika terbukti bahwa si terdakwa itu termasuk dalam sebuah jaringan, atau dia itu ternyata penjual, bisa saja ia dapat dihukum dengan pidana yang tinggi," tuturnya.
Sementara menjawab terkait kasus korupsi, Kejari Batam yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam pada Kamis (16/2/17), menggantikan Mohammad Mikroj ini mengaku, terkait kasus korupsi Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan serta pengembalian uang negara, dari pada penangkapan, sebagaimana yang diamanatkan kejaksaan Agung dan pemerintah.
" Kalau masalah korupsi pejabat Batam yang ditangani saat ini, saya belum bisa memberi keterangan karena saya masih baru di sini," ujarnya.
Jabatan Kepala Kejari Batam yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Mikroj beralih kepada Roch Adi Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pengawasan di Kejati Maluku. Mikroj sendiri kini menempati jabatan baru sebagai Aspidsus di Kejati Kalimantan Barat.
Rdk
Dalam kesempatan itu, Kejari Batam menuturkan bahwa dalam kasus penanganan narkotika kejaksaan telah memiliki petunjuk dari Kejaksaan Agung, namun itu tidak serta merta dapat diterapkan persis sesuai petunjuk tersebut, karena banyak pertimbangan dalam penanganan perkara itu, dan kasus narkotika adalah sebuah perkara yang kasuistik tergantung fakta-fakta yang ditemukan.
" Penanganan terdakwa Narkoba itu Kasuistik, penanganannya tidak harus serta merta, misalnya 1 gram dituntut 1 tahun dan 100 gram dituntut 100 tahun tidak sperti itu, kita ada petunjuk dari pimpinan kejaksaan terkait hal itu, namun penaganannya tidak murni harus sesuai petunjuk itu, karena dalam penanganan perkara pidana narkotika itu ada hal-hal yang dipertimbangkan yang dapat meringankan si terdakwa, misalnya saat ini si terdakwa terbukti menggunakan dan ditemukan bukti narkotika dengan jumlah yang sedikit dibawah 1 gram, dalam masalah ini pemerintah mengharuskan untuk merehabiltasinya, namun itu juga tidak selalu, apalagi jika terbukti bahwa si terdakwa itu termasuk dalam sebuah jaringan, atau dia itu ternyata penjual, bisa saja ia dapat dihukum dengan pidana yang tinggi," tuturnya.
Sementara menjawab terkait kasus korupsi, Kejari Batam yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam pada Kamis (16/2/17), menggantikan Mohammad Mikroj ini mengaku, terkait kasus korupsi Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan serta pengembalian uang negara, dari pada penangkapan, sebagaimana yang diamanatkan kejaksaan Agung dan pemerintah.
" Kalau masalah korupsi pejabat Batam yang ditangani saat ini, saya belum bisa memberi keterangan karena saya masih baru di sini," ujarnya.
Jabatan Kepala Kejari Batam yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Mikroj beralih kepada Roch Adi Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pengawasan di Kejati Maluku. Mikroj sendiri kini menempati jabatan baru sebagai Aspidsus di Kejati Kalimantan Barat.
Rdk
Posting Komentar