BINTAN I KEJORANEWS.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal untuk
Perusda BPR Bintan dan Ranperda mengenai pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, telah disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan dalam rapat sidang
paripurna di Gedung DPRD Bintan, Rabu (29/3/17) sore.
Sekretaris Pansus yang menggodok Ranperda mengenai pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh, Helmy menuturkan, dari
hasil rapat internal pansus yang sudah dilakukan bersama tim eksekutif
terdapat dua aspek kemanusian (etika dan estetika) yang menjadi dasar
pembuatan ranperda tersebut. Masih kata Helmy, untuk bisa sampai kepada
terwujudnya kawasan dan perumahan yang layak huni, ada beberapa
persoalan krusial yang menjadi penghalang.
Masalah kemiskinan, taraf pendidikan yang masih rendah serta
terbatasnya lapangan pekerjaan kata Helmy, merupakan ketiga hambatan
yang amat berkorelasi langsung dengan masih tingginya tingkat
pertumbuhan penduduk. “Kita sudah melakukan studi banding ke Yogjakarta,
disana merupakan daerah pertama yang berhasil mengentaskan salah satu
kawasannya yang kumuh dan menjadi kawasan yang tertib, bersih dan sehat
serta nyaman bagi warganya. Ini yang coba ingin kita terapkan di
Bintan,” tutur Helmi saat menyampaikan laporan tim pansus pembentukan
Perda.
Dengan semangat dedikasi untuk rakyat, politisi Partai NasDem Bintan
itu menambahkan, dan hasil rekomendasikan dari berbagai fraksi-fraksi di
DPRD Bintan ingin mengesahkan Ranperda mengenai kawasan pemukiman kumuh
untuk bisa disahkan menjadi Perda Bintan. “Semua rekomendasi
fraksi-fraksi DPRD Bintan terhadap Ranperda ini sudah kita masukkan,
kita berharap ini bisa disahkan secara bersama menjadi Perda Bintan
dalam sidang paripurna kali ini,” timpalnya.
Sementara itu, Sekretaris pansus ranperda mengenai penyertaan modal
untuk Perusda BPR Bintan, Siti Maryani dalam laporannya menyampaikan,
terkait dengan penyertaan modal, Pemkab Bintan telah memiliki Perda
Nomor 8 Tahun 2013 dimana penyertaan modal dan penambahan penyertaan
modal kepada Perusda Bank BPR Bintan yang direalisasikan tahun 2013-2016
sebesar Rp 10.400.000.000.
Untuk memenuhi modal dasar pada Perusda BPR Bintan sebesar Rp
20.000.000.000, maka diperlukan lagi penambahan modal dasar sebesar Rp
9.600.000.000. Mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2013 memiliki keterbatasan
waktu dalam merealisasikan penambahan modal hanya sampai tahun 2017,
maka kata Siti, diperlukan regelasi sebagai payung hukum untuk
merealisasikan penambahan modal dasar yang dibutuhkan.
“Dalam Ranperda yang disahkan menjadi Perda ini ini diusulkan dari
tahun 2017 sampai dengan 2021 mendatang, pelaksanaan penambahan
penyertaan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada
setiap tahun anggaran bersangkutan,” tutur Siti.
Setelah melaksanakan konsultasi di Direktorat Jenderal Keuangan,
sambungnya, dan dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam maka
kami tim Pansus Perda ini berpendapat bahwa Ranperda tersebut dapat
ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan. Pertama, perlu kiranya
Pemkab Bintan melakukan pengawasan yang ketat dan monitoring yang
intensif terhadap Perusda BPR Bintan agar operasional pelaksanaan
dilapangan berjalan lancar.
Kedua, penyertaan modal yang akan dilaksakan pada tahun anggaran
2017-2021 merupakan tanggungjawab kita bersama untuk terus melakukan
pengawasan agar tujuan dari penyertaan modal tersebut dapat tercapai
sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan. “Sebagai Bank milik
pemerintah daerah yang penyertaan modalnya berasal dari APBD Bintan,
maka pengelolaannya haruslah bersifat transparan dan akuntabel sehingga
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bintan,” sebutnya
menyampaikan beberapa catatan.
Dilain pihak, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menyambut baik
pengesahan dua Ranperda dalam sidang paripurna saat itu, Ia mengatakan,
dengan pengesahan dua ranperda tersebut bisa kiranya diterapkan
secara`maksimal dalam mendukung pembangunan Bintan yang gemilang.
Media Center Pembkab Bintan/ bintankab.go.id
Posting Komentar