BATAM I KEJORANEWS.COM : Daniel alias Deny terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap bunga anak di bawah umur divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dengan hukuman pidana penjara 6 tahu, dan denda Rp 60 juta, subsider 4 bulan kurungan. Kamis (23/3/17).
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Marta Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengajak anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya, yakni melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH.
Karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya, yakni Eliswita, SH, terdakwa diberi kesempatan pikir-pikir selama 7 hari, atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan penuntut umum, bahwa ia terdakwa Denny Daniel Als Deny pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 21.16 Wib bertempat di Hotel Redlink Batam Center Kota Batam dan pada pertengahan bulan September 2016, sengaja melakukan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk bunga untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Rdk
Posting Komentar