NATUNA I KEJORANEWS.COM : Selain jatah minyak tanah Publik Servis Obligation (PSO)- atau barang Subsidi, sebesar 2.819 kilo liter pertahun, Kabupaten Natuna sebenarnya juga mendapatkan kuota non PSO sebesar 200 kilo liter pertahun. Namun selama ini kuota Non Pso tersebut tidak pernah diambil oleh Pemkab Natuna.
Kepala pertamina Depo Ranai Mangku Ginting di Ranai Kamis kemarin (16/3) mengatakan, seharusnya kuota non PSO itu dapat diambil dan dijual kepada pelaku usaha di Natuna, sehingga tidak menggangu minyak tanah bersubsidi.
Kepala pertamina Depo Ranai Mangku Ginting di Ranai Kamis kemarin (16/3) mengatakan, seharusnya kuota non PSO itu dapat diambil dan dijual kepada pelaku usaha di Natuna, sehingga tidak menggangu minyak tanah bersubsidi.
“Sebenarnya Natuna dan Anambas dapat jatah Non PSO itu, tapi gak pernah diambil,padahal Non PSO itu dapat dijual dan wajib digunakan oleh pelaku usaha,” Kata Ginting.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Migas Setda Natuna, Faisal mengatakan pihaknya selama ini tidak mengetahui bila Natuna mendapatkan jatah bbm Non PSO.Karena pihak pertamina sebelumnya tidak pernah menginformasikan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah.
“Selama ini memang pihak Pertamina Depo Ranai tidak pernah menyampaikan bila Natuna mendapatkan kuota Kerosene Non PSO,jadi kami tidak tahu,” jelas Faisal.
Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap pelaku usaha menengah keatas tidak dibenarkan menggunakan Bahan bakar bersubsidi yang dialokasikan bagi ekonomi kebawah. Harga Minyak tanah Non PSO sebesar Rp.8 ribu perliter.
Adewina
Posting Komentar