BATAM I KEJORANEWS.COM : Eksekusi lahan milik PT. Kencana Raya Maju Jaya seluas 1 hektar yang dikuasai warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong akhirnya kembali dilaksanakn oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (1/3/17).
PN Batam yang dibackup Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam dalam eksekusi lahan ini berlancar lancar, tanpa ada perlawanan dari sekitar 57 KK yang menempati lahan tersebut.
Sesaat sebelum eksekusi terlihat aparat gabungan memindahkan barang-barang dan anak-anak dari salah satu bangunan atas nama yayasan Panti Asuhan Nur Muthmainah.
Setelah proses pemindahan dilakukan alat berat yang dibawa oleh pihak perusahaan langsung melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang sebelumnya ditempati warga setempat.
Dilakukanya eksekusi lahan yang ditempati warga, atas dasar hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana sekitar tahun 2014 lalu, Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra dari PT. Kencana Raya Maju Jaya Pemilik Lahan, melawan tergugat (warga yang menguasai sekitar 1 hektar lahan tersebut) yakni Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.
Sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam dan dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.
Rdk
Posting Komentar