Yon Fredy alias Anton Dituntut 1,6 Tahun, JPU Tidak Menghargai Putusan Mahkamah Agung RI


Yon Fredy alias Anton Dituntut 1,6 Tahun, JPU Tidak Menghargai Putusan Mahkamah Agung RI

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yon Fredy alias Anton direkur PT. Lobindo Nusa Persada dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dinilai Jacobus Silaban, S.H., bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI. Hal itu disampaikannya usai sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Tanjungpinang. Senin (6/2/17).

 " Barang bukti penggelapan yang dijadikan dalam menuntut klien saya adalah akta 14 dan akta 15, jadi  tuntutan JPU ini sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (nkracht van gewijsde) yang mana putusan MA itu, bahwa bauksit yang menjadi barang bukti itu milik PT. Lobindo Nusa Persada, jadi mana mungkin klien saya Yon Fredy alias Anton yang merupakan direktur PT. Lobindo Nusa Persada menggelapkan miliknya sendiri? selain itu dalam putusan MA PT. Gandasari Resource selaku pelapor diperintahkan untuk membayar Rp 132 miliar kepada PT. Lobindo Nusa Persada dan juga pemerintah dan masyarakat. Jadi bagaimana mungkin selanjutnya jaksa menetapkan klien saya bersalah," ujar Jacobus.

Jacobus menambahkan, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal itu tidak menghargai putusan dari Mahkamah Agung RI yang telah memrintahkan  PT. Gandasari Resource selaku pelapor membayar Rp 132 miliar.

" Ddalam kasus ini seolah unag Rp 132 miliar dipermainkan oleh Jaksa Tanjungpinang, seharusnya JPU sebagai pengacara negara menghentikan tuntutan ini. Karena adanya tuntutan ini bisa mengakibatkan terhambatnya eksekusi putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Pengacara senior dari Batam ini menerangkan, bahwa dimulai dari tingkat Pengadilan Tanjungpinang, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan ditingkat Mahkamah Agung kliennya Yon Fredy alias Antonlah yang dimenangkan karena benar.

" Kalau tidak ada barang bukti tidak mungkin semua pengadilan itu memutus memenangkan klien saya. Hakim Hakim itu dalam perkara yang telah inkrah itu tidak mengarang-ngarang. Dalam perkara ini sudah jelas PT. Gandasari Resource selaku pelapor yang bersalah dan diwajibkan membayar Rp 132 miliar, yakni PT. Lobindo Nusa Persada senilai Rp. 32 Miliar dan negara sebesar Rp. 100 Miliar," tambahnya.

" Didalam 100 miliar itu ada kurang lebih Rp 25 miliar untuk dana CSR masyarakat. Sesuai fakta persidangan pidana ini, yang bertanggung jawab untuk PT. Gandasari Resource adalah Acok alias Hariadi, selama ini ia bersembunyi. Dalam perdata memang yang diwajibkan membayar itu semua adalah Aditya Wardana selaku direktur PT. Gandasari Resource, tapi ternyata yang terungkap di persidangan yang melakukan kerjasama dengan PT. Lobindo Nusa Persada adalah Acok," ujar Jacobus.

Ditambahkannya, bahwa kasus itu sudah jelas dan terang benderang yang melakukan penggelapan dan permainan adalah PT. Gandasari Resource karena dalam penambangan bauksit itu, PT. Gandasari Resource yang diberi kuasa penambangan oleh  PT. Lobindo Nusa Persada melakukan subtitusi pengerjaan kepada PT. Wahana tanpa sepengetahuan PT. Lobindo Nusa Persada.


" Menurut ahli-ahli profesor yang menjadi saksi ahli dalam perkara pidana ini, subtitusi yang dilakukan PT. Gandasari Resource itu tidak dibolehkan," jelas Jacobus Silaban kepada sejumlah awak media di Tanjungpinang.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama