BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Batam rencananya pada awal Maret 2017 ini akan kembali melakukan eksekusi lahan seluas 4 hektar lebih di RW 05 Kampung Harapan Swadaya Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong yang pada Selasa (8/11/16) lalu gagal dilakukan.
Terkait akan kembali dilakukan eksekusi itu, Ir. Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Jumat (24/2/17) mengatakan, dirinya menghormati keputusan MA, dan eksekusi dari PN Batam. Namun ia meminta agar masyarakat diberi waktu satu Minggu hingga 10 hari untuk memindahkan barang-barang yang mereka miliki.
" Mereka warga ada menelepon saya, yang intinya meminta waktu penangguhan satu Minggu hingga 10 hari, agar mereka bisa memindahkan barang-barang yang masih bisa mereka gunakan. Warga juga berharap meminta kebijakan DPRD, Pemko dan BP Batam agar mereka dimediasi dengan pihak perusahaan, dengan alasan mereka minta kebijakan yang manusiawi," terang Nyanyang.
Legislator Partai Gerindra ini mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa 57 Kepala Keluarga (KK) di Kampung
Harapan Swadaya Kelurahan Sadai itu, untuk itu kedepannya ia berharap penegak hukum dalam kasus lahan yang mana telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari DPRD, Pemko dan BP Batam, penegak hukum dapat duduk bersama dalam membahas lahan yang dimaksud.
Dalam kasus ini sebelumnya, pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam dibakcup sekitar 750 personel TNI-Polri pada Selasa (8/11/16) lalu, berupaya melakukan eksekusi lahan yang ditempati 57 KK tersebut, namun karena suasana dinilai tidak kondusif, dengan tiba-tiba Kapolresta Barelang Helmy Santika menarik pasukan polisi yang dibawanya, sehingga eksekusi lahan tersebut gagal dilakukan. Tidak puas dengan tindakan Kapolresta yang menghentikan eksekusi, pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Presiden dan Komisi Kepolisian, karena menurut pihak perusahaan saat polisi ditarik dari eksekusi, saat itu suasana sudah kondusif dan tenang, sehingga penarikan pasukan oleh Kapolresta itu dinilai memunculkan masalah baru dan memicu tidak adanya kepastian hukum di Batam.
Rdk
Terkait akan kembali dilakukan eksekusi itu, Ir. Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Jumat (24/2/17) mengatakan, dirinya menghormati keputusan MA, dan eksekusi dari PN Batam. Namun ia meminta agar masyarakat diberi waktu satu Minggu hingga 10 hari untuk memindahkan barang-barang yang mereka miliki.
" Mereka warga ada menelepon saya, yang intinya meminta waktu penangguhan satu Minggu hingga 10 hari, agar mereka bisa memindahkan barang-barang yang masih bisa mereka gunakan. Warga juga berharap meminta kebijakan DPRD, Pemko dan BP Batam agar mereka dimediasi dengan pihak perusahaan, dengan alasan mereka minta kebijakan yang manusiawi," terang Nyanyang.
Legislator Partai Gerindra ini mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa 57 Kepala Keluarga (KK) di Kampung
Harapan Swadaya Kelurahan Sadai itu, untuk itu kedepannya ia berharap penegak hukum dalam kasus lahan yang mana telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari DPRD, Pemko dan BP Batam, penegak hukum dapat duduk bersama dalam membahas lahan yang dimaksud.
Dalam kasus ini sebelumnya, pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam dibakcup sekitar 750 personel TNI-Polri pada Selasa (8/11/16) lalu, berupaya melakukan eksekusi lahan yang ditempati 57 KK tersebut, namun karena suasana dinilai tidak kondusif, dengan tiba-tiba Kapolresta Barelang Helmy Santika menarik pasukan polisi yang dibawanya, sehingga eksekusi lahan tersebut gagal dilakukan. Tidak puas dengan tindakan Kapolresta yang menghentikan eksekusi, pihak PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Presiden dan Komisi Kepolisian, karena menurut pihak perusahaan saat polisi ditarik dari eksekusi, saat itu suasana sudah kondusif dan tenang, sehingga penarikan pasukan oleh Kapolresta itu dinilai memunculkan masalah baru dan memicu tidak adanya kepastian hukum di Batam.
Rdk
Posting Komentar