BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga orang terdakwa perkara penipuan dan penggelapan lahan MKGR divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/2/17).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Mariati Sitanggang, Poster Siahan dan Herman S Lase. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Saputra menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 bulan, namun putusan akhir ternyata terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, JPU Yogi Saputra menyatakan Kasasi.
Berawal sekiranya tahun 1993 Ketua DPC MKGR Herman Lase mengajukan proposal lahan dan di alokasikan seluas 29,88 Hektar, dimana seluas 10 Hektar di bangun rumah sewa murah. Sekira bulan September 2005, saksi Ratulangi beserta warga dan Jhoni Bin Abdul Karim melakukan pemotongan lahan di samping lokasi lahan milik DPC MKGR, kemudian pematangan lahan tesebut dilanjutkan oleh terdakwa Mariati.
Selanjutnya, Ratulangi mengurus UWTO lahan tersebut dan memperoleh keterangan dari pihak Otorita Batam bahwa lahan itu bukan lahan milik DPC MKGR dan bukan lahan pencadangan DPC MKGR. Lalu, Ratulangi mengajukan kembali kepada Otorita Batam, namun karena melebihi batas ketentuan pribadi maka Ratulangi dan Jhoni meminta bantuan Abdul Karim selaku Komisaris PT. Tunas Oase Sejahtera untuk menggunakan nama perusahaan PT. Oase Sejahtera pada bukti kepemilikan lahan tersebut.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Taufik Abdul Halim dan Jasael sebagai anggota.
Rdk
Ketiga terdakwa tersebut adalah Mariati Sitanggang, Poster Siahan dan Herman S Lase. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Saputra menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 bulan, namun putusan akhir ternyata terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut, JPU Yogi Saputra menyatakan Kasasi.
Berawal sekiranya tahun 1993 Ketua DPC MKGR Herman Lase mengajukan proposal lahan dan di alokasikan seluas 29,88 Hektar, dimana seluas 10 Hektar di bangun rumah sewa murah. Sekira bulan September 2005, saksi Ratulangi beserta warga dan Jhoni Bin Abdul Karim melakukan pemotongan lahan di samping lokasi lahan milik DPC MKGR, kemudian pematangan lahan tesebut dilanjutkan oleh terdakwa Mariati.
Selanjutnya, Ratulangi mengurus UWTO lahan tersebut dan memperoleh keterangan dari pihak Otorita Batam bahwa lahan itu bukan lahan milik DPC MKGR dan bukan lahan pencadangan DPC MKGR. Lalu, Ratulangi mengajukan kembali kepada Otorita Batam, namun karena melebihi batas ketentuan pribadi maka Ratulangi dan Jhoni meminta bantuan Abdul Karim selaku Komisaris PT. Tunas Oase Sejahtera untuk menggunakan nama perusahaan PT. Oase Sejahtera pada bukti kepemilikan lahan tersebut.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Taufik Abdul Halim dan Jasael sebagai anggota.
Rdk
Tiga orang terdakwa
tersangkut perkara penipuan dan penggelapan lahan MKGR di vonis bebas
oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/2).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Mariati Sitanggang, Poster Siahan dan
Herman S Lase.
Awalnya, JPU Yogi Setiawan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4
bulan, namun putusan akhir ternyata terdakwa di vonis bebas oleh majelis
hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Yogi menyatakan Kasasi.
Berawal sekiranya tahun 1993 Ketua DPC MKGR Herman Lase mengajukan
proposal lahan dan di alokasikan seluas 29,88 Hektar, dimana seluas 10
Hektar di bangun rumah sewa murah.
Sekira bulan September 2005, saksi Ratulangi beserta warga dan Jhoni Bin
Abdul Karim melakukan pemotongan lahan di samping lokasi lahan milik
DPC MKGR, kemudian pematangan lahan tesebut dilanjutkan oleh terdakwa
Mariati.
Selanjutnya, Ratulangi mengurus UWTO lahan tersebut dan memperoleh
keterangan dari pihak Otorita Batam bahwa lahan itu bukan lahan milik
DPC MKGR dan bukan lahan pencadangan DPC MKGR.
Lalu, Ratulangi mengajukan kembali kepada Otorita Batam, namun karena
melebihi batas ketentuan pribadi maka Ratulangi dan Jhoni meminta
bantuan Abdul Karim selaku Komisaris PT. Tunas Oase Sejahtera untuk
menggunakan nama perusahaan PT. Oase Sejahtera pada bukti kepemilikan
lahan tersebut.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik
dan Jasael sebagai anggota dengan JPU Yogi SH.
Source: http://www.expossidik.com/2017/02/tiga-orang-terdakwa-kasus-lahan-mkgr-di.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Source: http://www.expossidik.com/2017/02/tiga-orang-terdakwa-kasus-lahan-mkgr-di.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Posting Komentar