BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. Karya Sumber Daya (KSD) milik Kasidi alias Ahok akhirnya diputuskan membayar tagihan milik PT. MIG Gases dan PT. Meteoric Indobatam dengan nilai total Rp 270 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Medan. Hal ini disampaikan oleh Roy Wright, S.H., M.H Kuasa Hukum dari PT. Setia Daya Belkon yang hadir dalam persidangan di pengadilan tersebut. Jumat (17/2/17).
Roy Wright, S.H., M.H., menyampaikan, PT. Karya Sumber Daya di PKPU-kan oleh PT. MIG Gases dan PT. Meteoric Indobatam di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Medan. Dan kehadirannya pada sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT. Karya Sumber Daya itu, karena untuk menyampaikan bahwa di lahan PT. Karya Sumber Daya ada lahan milik kliennya.
" Kami hadir untuk meyampaikan bahwa PT. KSD di Batam itu memang bermasalah, karena hingga saat ini di lahan PT. KSD
seluas 22.020 meter persegi didalamnya ada lahan seluas 19.850 meter persegi milik klien saya PT. Setia Daya Belkon sesuai sruat badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Hal ini kita sampaikan agar jika nanti dinyatakan bahwa PT. KSD pailit, lahan tersebut tidak menjadi harta milik PT. KSD yang digunakan untuk membayar ganti para kreditur," terang Roy Wright, S.H., M.H.
Roy Wright juga berharap agar masyarakat Batam yang punya masalah dengan PT. KSD segera menjumpai pengurus PKPU PT. KSD yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Medan.
" Pengurusnya dari PKPU adalah Drs. Nurdin Sipayung, S.H., M.Hum dan hakim pengawasnya Gosen Butar-Butar S.H., M.H, jika masyarakat Batam ada hubungan dengan PT. KSD itu, segeralah menjumpai mereka, agar jika ada tagihan bisa diselesaikan oleh PT. Karya Sumber Daya, karena batas waktunya hanya sampai tanggal 2 Maret 2017 ini," ujar Roy Wright.
Terkait permasalahan pada PT. KSD itu menurut Roy Wright telah di ekspos di salah satu media cetak Batam tertanggal 9 Februari 2017.
Rdk
Posting Komentar