BATAM I KEJORANEWS.COM : Membawa narkotika sabu seberat 126 gram di dalam dubur dari Malaysia, Zulfikar Rusli divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Selasa (21/2/17).
Pembacaan putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Redite Ikaseptina dan Yona Lamerosa Ketaren.
" Setelah hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif pasal 114 dan 112 ayat 2 dari penuntut umum, maka pada sidang musyawarah Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primair penuntut umum, yakni terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karenanya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar hakim Mangapul Manalu, SH.,MH.
Atas putusan yang lebih ringan hanya 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, terdakwa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, yakni Eliswita, SH., menyatakan menerima.
JPU Susanto Martua, SH., yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara, juga menyatakan menerimanya.
Menurut dakwaan JPU, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 09.30 Wib di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Kapal Fery MV.Widi Ekspress 3 yang tiba di Pelabuhan datang dari Malaysia, lalu pada saat para penumpang Kapal Fery MV.Widi Ekspress 3 melewati mesin pemeriksaan badan saksi HERWAN dan saksi ZHARFAN SYAHRIR yang merupakan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center mencurigai terdakwa ZULFIKAR RUSLI Bin RUSLI yang telihat tidak tenang. Selanjutnya saksi HERWAN dan saksi ZHARFAN SYAHRIR membawa terdakwa ZULFIKAR RUSLI Bin RUSLI ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan diakui oleh terdakwa ZULFIKAR RUSLI jika terdakwa ZULFIKAR RUSLI membawa Narkotika golongan I jenis Metamfetamina (sabu) yang dimasukkan didalam anusnya sebanyak 2(dua) bungkus dengan berat total 126(seratus dua puluh enam) gram.
Bahwa terdakwa ZULFIKAR RUSLI Bin RUSLI mendapatkan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut dari saudara ARIS (DPO) ketika terdakwa berada di Malaysia untuk di bawa ke Aceh, lalu saudara ARIS (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ZULFIKAR RUSLI untuk biaya transportasi.
Rdk
Posting Komentar